RUANG LINGKUP KEGIATAN PENGELOLAAN LIMBAH B3



pengelolaan pelumas (oli) bekas

kenyataan bahwa banyak sungai telah tercemar LB3

  1. PENGURANGAN  adalah kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan mengurangi sifat bahaya dan racun limbah B3, sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan;
  2. PENYIMPANAN adalah  kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dan atau pengumpul dan atau pemanfaat dan atau pengolah dan atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara;
  3. PENGUMPULAN adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada  pemanfaat dan atau pengolah dan atau penimbun limbah B3;
  4. PENGANGKUTAN adalah suatu kegiatan pemindahan limbah B3 dari penghasil dan atau pengumpul dan atau dari pemanfaat dan atau dari pengolahan ke pengumpul dan atau ke pemanfaat dan atau ke pengolah dan atau ke penimbun;
  5. PEMANFAATAN adalah suatu kegiatan perolehan kembali (recovery) dan atau penggunaan kembali (reuse)dan atau daur ulang(recycle) yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi suatu produk yang dapat digunakan dan harus juga aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia;
  6. PENGOLAHAN adalah proses untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 untuk menghilangkan dan atau mengurangi sifat bahaya dan atau sifat racun;
  7. PENIMBUNAN adalah suatu kegiatan menempatkan limbah B3 pada suatu fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup;

Comments