Kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) telah
disepakati pada tanggal 19 Februari 2004
oleh 4 (empat) Departemen, yaitu Kementerian Negara Lingkungan Hidup,
Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama dan Departemen Dalam negeri.
Dalam pekembangannya, pengembangan PLH ditindaklanjuti dengan pencanangan
Program Adiwiyata (Sekolah peduli dan berbudaya lingkungan) pada 21 Februari
2006.
Program Adiwiyata bertujuan untuk mewujudkan warga sekolah
yang bertanggung jawab dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup melalui tata kelola sekolah yang baik untuk mendukung pembangunan
berkelanjutan.
Pelaksanaan
Program Adiwiyata diletakkan pada dua prinsip dasar berikut :
a.
Partisifatif : Komunitas sekolah
terlibat dalam manajemen sekolah yang meliputi keseluruhan proses perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasi sesuai anggung jawab dan peran;
b.
Berkelanjutan : seluruh kegiatan
harus dilakukan secara terencana dan terus menerus secara komprehensif
Di Kabupaten Solok Selatan, pelaksanaan program Adiwiyata
dimulai pada tahun 2010 oleh Kantor Lingkungan Hidup Solok Selatan dengan
melibatkan 2 (dua) sekolah yaitu SMAN 2 Solsel di Bidar Alam dan SMPN 5 Solsel
di Pakan Salasa. Selanjutnya pada tahun 2011 dan 20012, program Adiwiyata telah
melibatkan 10 sekolah termasuk 2 sekolah sebelumnya. Kesepuluh sekolah tersebut
adalah :
- SDN 03 Pekonina Kec. Pauh Duo
- SDN 04 Sungai Gading Kec. Sangir Balai Janggo
- SMPN 5 Solsel di Pakan Salasa
- SMPN 11 Solsel di Abai Sangir
- SMPN 17 Solsel di Padang Air Dingin
- SMAN 2 Solsel di BidarAlam
- SMAN 4 Solsel di Koto Baru
- SMAN 5 Solsel di Pakan Rabaa
- SMKN 1 Solsel di Koto Baru, dan
- SMKN 5 Solsel di Pakan Rabaa
- Sosialisasi Program Adiwiyata kepada sekolah
- Melaksanaan pembinaan dan bimbingan kepada masing-masing sekolah. Pembinaan ini sendiri selain melibatkan tim dari KLH dan Dinas Pendidikan, juga melibatkan LSM Sumatera Green Forest dan Media Massa dari Humas Pemkab Solsel.
- Melaksanakan penilaian setiap tahunnya terhadap pencapaian masing-masing sekolah.
- Bantuan Bibit tanaman pelindung dan tong sampah bagi masing-masing sekolah
- Melaksanakan evaluasi bersama terhadap capaian dari program yang telah dilaksanakan.
Untuk
mencapai Sekolah Adiwiyata, sebuah sekolah perlu memiliki kualitas dari 4
(empat) komponen berikut :
- Kebijakan berwawasan lingkungan
- Pelaksanaan Kurikulum berbasis lingkungan
- Kegitan lingkungan berbasis partisipatif
- pengelolaan sarana pendukung ramah lingkungan
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan pada Tahun 2012
menetapkan Tim Pembina dan Penilai Sekolah Adiwiyata. Melalui Surat Keputusan
Bupati Solok Selatan Nomor : 660/200/KLH/VII-2012 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Penilai
Sekolah Adiwiyata Kabupaten Solok Selatan Tahun 2012, selain Kantor Lingkungan
Hidup dan Dinas Pendidikan, juga dilibatkan pers dan LSM.
Adapun susunan Tim Pembina dan Penilai Sekolah Adiwiyata
Kabupaten Solok Selatan Tahun 2012 adalah :
Pembina :
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan
Ketua : Kepala
Kantor Lingkungan Hidup Solok Selatan
Sekretaris : Feri
Yuredi, S.Pd (Kasi Konservasi KLH Solsel)
Anggota : Awal
Mukmin Siregar, S.Si (Kantor LH Solsel)
Yuli
Asnita, SP (Kantor LH Solsel)
Budi Isroni, SP (Kantor LH Solsel)
Rahman,
M.Pd (Kasi Kurikulum Dikmen Disdik Solsel)
Fabril, S.Pd (Kasi Kurikulum Dikdas Disdik Solsel)
Helmar Yusri, A.Md (Disdik Solsel)
Novi Avera (ZADisdik Solsel)
Andre Oktaferi (LSM Sumatera Green
Forest)
Arditono (Pers)
Comments
Post a Comment