Hasil Penilaian Program Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Periode 2011-2012


Jakarta28 November 2012. Kementerian Lingkungan Hidup mengumumkan kinerja perusahaan yang dinilai dalam Program Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) periode 2011 – 2012 hari ini, 28 November 2012 di kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta.  Pada periode ini, KLH bersama 22 Badan Lingkungan Hidup Provinsi di seluruh Indonesia mengawasi 1.317 perusahaan yang meliputi sektor manufaktur, pertambangan, energi dan migas, agroindustri serta sektor kawasan dan jasa. Jumlah ini meningkat dimana pada periode 2010 – 2011 mengawasi 1.002 perusahaan bersama 8 institusi lingkungan hidup provinsi. Jumlah dua tahun terakhir ini meningkat tajam mengingat sejak 2002 – 2010 peningkatannya hanya sekitar 109 perusahaan/tahun.
PROPER merupakan program unggulan Kementerian Lingkungan Hidup yang berupa kegiatan pengawasan dan pemberian insentif dan / atau disinsentif kepada penanggung jawab usaha dan / atau kegiatan. Pemberian penghargaan PROPER bertujuan mendorong perusahaan untuk taat terhadap peraturan lingkungan hidup dan mencapai keunggulan lingkungan (environmental excellency) melalui integrasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam proses produksi dan jasa, penerapan system manajemen lingkungan, 3R, efisiensi energi, konservasi sumber daya dan pelaksanaan bisnis yang beretika serta bertanggung jawab terhadap masyarakat melalui program pengembangan masyarakat.
Kriteria Penilaian PROPER tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2011 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan. Secara umum peringkat kinerja PROPER dibedakan menjadi 5 warna Emas, Hijau, Biru, Merah dan Hitam, dimana kriteria ketaatan digunakan untuk pemeringkatan biru, merah dan hitam, sedangkan kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) adalah hijau dan emas. Adapun aspek ketaatan dinilai dari pelaksanaan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), upaya pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan penanggulangan kerusakan lingkungan khusus bagi kegiatan pertambangan.
PROPER berhasil mendorong perusahaan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan, hal ini dapat terlihat dari meningkatnya ketaatan perusahaan dari 66 % pada periode 2010 – 2011 menjadi 69% pada periode 2011 – 2012. Berdasarkan pengalaman, diperlukan waktu 2 tahun bagi perusahaan untuk memperbaiki tingkat ketaatannya. Dilihat dari perbandingan peringkat selama dua tahun berturut-turut, terdapat peningkatan dimana pada 2010 – 2012 peringkat hijau hanya 18%, pada 2011 – 2012 menjadi + 30%, dan penurunan peringkat merah pada 2010 – 2012 sejumlah 12%, pada 2011 – 2012 menjadi 9 %. Dengan demikian, PROPER merupakan program yang cukup efektif dalam membina dan mendorong tingkat penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.
Pada periode penilaian tahun 2011 – 2012 ini, terdapat 12 perusahaan mendapat peringkat Emas yaitu:
  1. PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk, Pabrik Palimanan
  2. Chevron Geothermal Salak, Ltd
  3. PT. Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang
  4. Chevron Geothermal Indonesia, Ltd. Unit Panas Bumi Drajat
  5. Star Energy Geothermal (Wayang Windu) Ltd.
  6. PT. Holchim Indonesia, Tbk – Cilacap Plant
  7. PT. Unilever Indonesia, Tbk – Pabrik Rungkut
  8. PT. Semen Gresik (Persero), Tbk – Pabrik Tuban
  9. PT. Erna Djuliawati (Lyman Group)
  10. PT. Adaro Indonesia
  11. PT. Badak NGL
  12. PT. Medco E&P Indonesia – Rimau Asset
Pada periode 2011 – 2012 ini, hasil penilaiannya adalah : Peringkat Emas berjumlah 12 perusahaan (1%),Peringkat Hijauberjumlah 119 perusahaan (9%), Peringkat Biru berjumlah 771 perusahaan (59%), Peringkat Merah berjumlah 331 perusahaan(25%), Peringkat Hitam berjumlah 79 perusahaan (6%). Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Perusahaan peringkat Emas meningkat 140%, Hijau 119%, Biru 59% namun peringkat merah meningkat menjadi 25% dan hitam 6%. Meningkatnya peringkat merah dan hitam disebabkan karena bertambahnya perusahaan peserta PROPER, sehingga masih belum memahami seluruh peraturan yang berlaku.
Perusahaan berperingkat Hitam akan dilanjutkan dengan proses penegakan hukum lingkungan. Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup telah menindaklanjuti 49 perusahaan peringkat hitam tahun 2010 – 2011. Dua perusahaan direkomendasikan untuk proses penyidikan, 37 perusahaan dikenakan paksaan pemerintah untuk membangun unit-unit pengendalian limbah, 6 perusahaan dikenakan sanksi administrasi, 2 perusahaan dikenakan teguran tertulis dan 2 perusahaan ditutup.
Proses penilaian PROPER dilakukan oleh Tim Teknis PROPER KLH bersama Tim PROPER Provinsi melalui pembahasan dengan Dewan Pertimbangan PROPER yang terdiri dari kalangan akademisi, praktisi hukum, LSM, politisi serta media massa yang dipimpin oleh Prof. Dr. Surna T. Djajadiningrat. Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBAmenegaskan bahwa “Pelaksanaan PROPER bertujuan untuk mendorong tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup dan menjadikan isu lingkungan sebagai salah satu pendorong inovasi dan peningkatan daya saing perusahaan.” Dengan meningkatnya daya saing maka perusahaan berusaha efektif dan efisien mungkin dengan pelaksanaan 3 R sehingga terjadi pengurangan biaya. Program ini terbukti mendorong perusahaan untuk melakukan penurunan beban pencemaran dan reduksi Gas Rumah Kaca (GRK), di samping terpacu untuk melakukan Community Development yang menerapkan prinsip sustainable development dengan 3 bottom line: profit – people – planet.
Link:

Comments