Tentang : Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya
1)
Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati
di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam
hewani (satwa) yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan
membentuk ekosistem.
2)
Konservasi sumber daya alam hayati adalah
pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara
bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan
meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
3)
Ekosistem sumber daya alam hayati adalah sistem
hubungan timbale balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupun nonhayati
yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi.
4)
Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam
nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
5)
Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani
yang hidup di darat dan/atau di air, dan/atau di udara.
6)
Tumbuhan liar adalah tumbuhan yang hidup di alam
bebas dan/atau dipelihara, yang masih mempunyai kemurnian jenisnya.
7)
Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di
darat, dan/atau di air, dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat
liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
8)
Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan atau
satwa dapat hidup dan berkembang secara alami.
9)
awasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas
tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga
berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
10)
Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena
keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau
ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara
alami.
11)
Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang
mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang untuk
kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
12)
Cagar biosfer adalah suatu kawasan yang terdiri
dari ekosistem asli, ekosistem unik, dan/atau ekosistem yang telah mengalami
degradasi yang keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikan bagi kepentingan
penelitian dan pendidikan.
13)
Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan
ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi
perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan
dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya.
14)
Taman national adalah kawasan pelestarian alam
yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk
tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya,
pariwisata, dan rekreasi.
15)
Taman
hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan
dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang
dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
16)
Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam
yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
Sumber : Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang : Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya
Comments
Post a Comment