1. Keputusan Pemerintah
Kerajaan Belanda (Government Besluit) Nomor 13 tanggal 3 Nopember 1909, Sungai
Penuh ditunjuk sebagai Ibukota.
2. Aspirasi masyarakat
membentuk Kota Sungai Penuh sejak Tahun 1970-an.
3. Perkembangan Kota
Sungai Penuh tidak efektif dikelola hanya oleh Pemerintah Kecamatan
4. Kota Sungai Penuh
merupakan kota terpadat kedua di Propinsi Jambi setelah Kota Jambi.
5. PP Nomor 129 tahun
2000 tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan
penggabungan daerah
6. Untuk peningkatan
pelayanan publik dan percepatan pembangunan.
7. Hasil penelitian oleh
Prof. Dr. Sadu Wasistiono,MS (Pasca Sarjana IPDN) tahun 2005 yang
menyatakan bahwa Kabupaten Kerinci layak untuk dimekarkan
Dasar Hukum
1. UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional
2. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
3. UU No. 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota
Sungai Penuh
4. PP no. 8 Tahun 2008 tentang Tata cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
5. Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah
Sumber : http://www.sungaipenuhkota.go.id
Comments
Post a Comment