PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN/KOTA

Hirarki perencanaan Tata Ruang



Bentuk peran serta masyarakat dalam penataan ruang wilayah kabupaten / kota meliputi peran serta dalam proses perencanaan, pemanfaatan ruang wilayah dan pengendalian pemanfaatannya.
1.   Peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten/Kota dapat berbentuk :
a.    Pemberian masukan untuk menentukan arah pengembangan wilayah yang akan dicapai;
b.   Pengidentifikasian berbagai potensi dan masalah pembangunan termasuk bantuan untuk memperjelas hak atas ruang wilayah, termasuk perencanaan tata ruang kawasan;
c.    Pemberian masukan dalam merumuskan perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten/Kota;
d.   Pemberian informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam penyusunan strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kota;
e.    Pengajuan keberatan terhadap rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
f.     Kerja sama dalam penelitian dan pengembangan ruang wilayah Kabupaten/Kota;

2.   Peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kota dapat berbentuk :
a.    Pemanfaatan ruang daratan dan ruang udara berdasarkan peraturan perundang-undangan, agama, adat atau kebiasaan yang berlaku;
b.   Bantuan pemikiran atau pertimbangan berkenaan dengan wujud structural dan pola pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan atau pedesaan;
c.    Penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
d.   Konsolidasi pemanfaatan tanah, air udara dan sumber daya alam lainnya untuk tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas;
e.    Perubahan atau konversi pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kota;
f.     Pemberian masukan untuk penetapan lokasi pemanfaatan ruang;
g.    Kegiatan menjaga, memelihara, dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan.

3.   Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kota dapat berbentuk :
a.    Pengawasan terhadap pemanfaatan euang wilayah Kabupaten/Kota, termasuk pemberian informasi atau laporan pelaksanaan pemanfaatan ruang;
b.   Bantuan pemikiran atau pertimbangan untuk penertiban kegiatan pemanfaatan ruang dan kualitas pemanfaatan ruang.

Sumber : Buku Panduan Pengawasan Lingkungan oleh Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang,. Deputi Bidang Tata Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup., 2009

Comments