Hirarki perencanaan Tata Ruang |
Bentuk peran serta
masyarakat dalam penataan ruang wilayah kabupaten / kota meliputi peran serta
dalam proses perencanaan, pemanfaatan
ruang wilayah dan pengendalian pemanfaatannya.
1.
Peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah
Kabupaten/Kota dapat berbentuk :
a.
Pemberian masukan untuk menentukan
arah pengembangan wilayah yang akan dicapai;
b.
Pengidentifikasian berbagai potensi
dan masalah pembangunan termasuk bantuan untuk memperjelas hak atas ruang
wilayah, termasuk perencanaan tata ruang kawasan;
c.
Pemberian masukan dalam merumuskan
perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten/Kota;
d.
Pemberian informasi, saran,
pertimbangan atau pendapat dalam penyusunan strategi pelaksanaan pemanfaatan
ruang wilayah Kabupaten/Kota;
e.
Pengajuan keberatan terhadap rancangan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
f.
Kerja sama dalam penelitian dan
pengembangan ruang wilayah Kabupaten/Kota;
2.
Peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kota
dapat berbentuk :
a.
Pemanfaatan ruang daratan dan ruang
udara berdasarkan peraturan perundang-undangan, agama, adat atau kebiasaan yang
berlaku;
b.
Bantuan pemikiran atau pertimbangan
berkenaan dengan wujud structural dan pola pemanfaatan ruang di kawasan
perkotaan atau pedesaan;
c.
Penyelenggaraan kegiatan pembangunan
berdasarkan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
d.
Konsolidasi pemanfaatan tanah, air
udara dan sumber daya alam lainnya untuk tercapainya pemanfaatan ruang yang
berkualitas;
e.
Perubahan atau konversi pemanfaatan
ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kota;
f.
Pemberian masukan untuk penetapan
lokasi pemanfaatan ruang;
g.
Kegiatan menjaga, memelihara, dan
meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan.
3.
Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
Kabupaten/Kota dapat berbentuk :
a.
Pengawasan terhadap pemanfaatan euang
wilayah Kabupaten/Kota, termasuk pemberian informasi atau laporan pelaksanaan
pemanfaatan ruang;
b.
Bantuan pemikiran atau pertimbangan
untuk penertiban kegiatan pemanfaatan ruang dan kualitas pemanfaatan ruang.
Sumber : Buku Panduan
Pengawasan Lingkungan oleh Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang,.
Deputi Bidang Tata Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup., 2009
Comments
Post a Comment