PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN/KOTA

Hirarki perencanaan Tata Ruang



Bentuk peran serta masyarakat dalam penataan ruang wilayah kabupaten / kota meliputi peran serta dalam proses perencanaan, pemanfaatan ruang wilayah dan pengendalian pemanfaatannya.
1.   Peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten/Kota dapat berbentuk :
a.    Pemberian masukan untuk menentukan arah pengembangan wilayah yang akan dicapai;
b.   Pengidentifikasian berbagai potensi dan masalah pembangunan termasuk bantuan untuk memperjelas hak atas ruang wilayah, termasuk perencanaan tata ruang kawasan;
c.    Pemberian masukan dalam merumuskan perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten/Kota;
d.   Pemberian informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam penyusunan strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kota;
e.    Pengajuan keberatan terhadap rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
f.     Kerja sama dalam penelitian dan pengembangan ruang wilayah Kabupaten/Kota;

2.   Peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kota dapat berbentuk :
a.    Pemanfaatan ruang daratan dan ruang udara berdasarkan peraturan perundang-undangan, agama, adat atau kebiasaan yang berlaku;
b.   Bantuan pemikiran atau pertimbangan berkenaan dengan wujud structural dan pola pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan atau pedesaan;
c.    Penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
d.   Konsolidasi pemanfaatan tanah, air udara dan sumber daya alam lainnya untuk tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas;
e.    Perubahan atau konversi pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kota;
f.     Pemberian masukan untuk penetapan lokasi pemanfaatan ruang;
g.    Kegiatan menjaga, memelihara, dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan.

3.   Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kota dapat berbentuk :
a.    Pengawasan terhadap pemanfaatan euang wilayah Kabupaten/Kota, termasuk pemberian informasi atau laporan pelaksanaan pemanfaatan ruang;
b.   Bantuan pemikiran atau pertimbangan untuk penertiban kegiatan pemanfaatan ruang dan kualitas pemanfaatan ruang.

Sumber : Buku Panduan Pengawasan Lingkungan oleh Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang,. Deputi Bidang Tata Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup., 2009

Comments

Popular posts from this blog

Panggilan Seseorang Menurut Adat Sungai Penuh (dan Kerinci umumnya)

LIRIK LAGU SUNGAI PENUH – KERINCI “ SALUKO ANAK DATUNG “ dipopulerkan oleh Monalisa

LIRIK LAGU SUNGAI PENUH – KERINCI “ MAJEU KINCAI “ ciptaan Iskandar Z