PEMERINTAH : ATURAN PLASMA 20% WAJIB BAGI PERUSAHAAN SAWIT




Pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap penerapan Permentan no 26 tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan. Di dalam Permentan disebutkan pembangunanya dapat dilakukan dengan pola kredit, hibah atau bagi hasil. Pembangunan kebun untuk masyarakat ini dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan dan rencana pembangunan kebun untuk masyarakat harus diketahui bupati/walikota.


Menurut Dirjen Perkebunan, Gamal Nasir Permentan ini berlaku bagi seluruh perkebunan setelah tahun 2007. Sedangkan untuk perkebunan yang sudah memiliki HGU sebelum tahun tersebut tetap diwajibkan untuk bermitra dengan masyarakat melalui CSR berdasarkan UU perseroan. Namun pada saat perpanjangan HGU, aturan plasma 20 persen tersebut tetap dikenakan pada perusahaan tersebut.

Pembangun kebun masyarakat tidak harus dilaksanakan di areal HGU milik perusahaan, karena kalau seperti ini maka masyarakat bisa menuntut kebun-kebun yang HGUnya sudah tertanami semua. Perusahaan bisa membangun kebun masyarakat di luar HGU atau dilahan milik masyarakat dengan pola apa saja yang penting minimal 20% bisa tercapai.

Hal ini akan memudahkan perusahaan untuk membangun kemitraan. Masyarakat sekitar kebun juga mendapat manfaat dari adanya perusahaan perkebunan sebab lahan mereka bisa dibangunkan kebun sawit. Tetapi kalau ada perusahaan yang sedang membangun dan menyisihkan 20% dari luar HGUnya untuk kebun kelapa sawit masyarakat hal itu lebih bagus.

Gamal menegaskan, pada tahun 2014, setiap perusahaan kelapa sawit wajib memiliki sertifikat ISPO. Dan salah satu hal yang akan dievaluasi dalam penilaian ini adalah soal pembangunan plasma. “Selain itu pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap pembangunan plasma dan menindak tegas perusahaan yang tidak membangun kebun-kebun tersebut dengan baik dengan luasan sesuai dengan ketentuan” ungkapnya.

Comments