Konvensi keanekaragaman hayati lahir sebagai wujud
kekhawatiran umat manusia atas semakin berkurangnya nilai keanekaragaman hayati
yang disebabkan oleh laju kerusakan keanekaragaman hayati yang cepat dan kebutuhan
masyarakat dunia untuk memadukan segala upaya perlindungannya bagi kelangsungan
hidup alam dan umat manusia selanjutnya.
Konvensi Keanekaragaman Hayati adalah perjanjian
multilateral untuk mengikat para pihak (negara peserta konvensi) dalam
menyelesaikan masalah – masalah global khususnya keanekaragaman
hayati. Secara singkat sejarah munculnya konvensi keanekaragaman hayati adalah
dari hasil pertemuan KTT Bumi Tahun 1992 di Rio de Janeiro yang merupakan
bentuk penegasan kembali dari Deklarasi Stockholm pada tanggal 16 Juni Tahun
1972, terutama menyangkut isi deklarasi bahwa permasalahan lingkungan merupakan
isu utama yang berpengaruh pada kesejahteraan manusia dan pembangunan ekonomi
di seluruh dunia (butir ke-2 Deklarasi Stockholm).
Pertemuan KTT Bumi Tahun 1992
di Rio de Janeiro ini telah merumuskan lima dokumen, yakni;
1. Deklarasi Rio;
2. Konvensi Acuan tentang
Perubahan Iklim;
3. Konvensi Keanekaragaman
Hayati;
4. Prinsip-Prinsip Pengelolan
Hutan; dan
5. Agenda 21.
Prinsip dalam konvensi
keanekaragaman hayati adalah bahwa setiap negara mempunyai hak berdaulat untuk
memanfaatkan sumber daya hayati sesuai dengan kebijakan pembangunan lingkungannya
sendiri dan mempunyai tanggung jawab untuk menjamin bahwa kegiatan yang
dilakukan di dalam yurisdiksinya tidak menimbulkan kerusakan terhadap
lingkungan negara lain atau kawasan d luar batas yuridiksi nasional.
TUJUAN Konservasi
keanekaragaman hayati
Pemanfaatan berkelanjutan dari
komponen keanekaragaman hayati Pembagian keuntungan dari pemanfaatan sumber
daya genetik secara adil dan merata
MANFAAT
Manfaat yang diperoleh Indonesia
sebagai negara pihak dari konvensi keanekaragaman hayati antara lain: Penilaian
dan pengakuan dari masyarakat internasional bahwa Indonesia peduli atas
keanekaragaman hayati dan pengakuan ketentuan yang berlaku di masing anggota
atas sumber daya alam hayati yang dimilikinya Mendorong untuk mendapatkan keuntungan
bersama yang dihasilkan dari pendayagunaan sumber daya genetik Republik
Indonesia pada; pertemuan konvensi keanekaragaman hayati Kepentingan untuk
melindungi sumberdaya megabiodiversiti
TANGGUNG JAWAB
Tanggung Jawab negara yang
meratifikasi konvensi keanekaragaman hayati adalah:
- Mengembangkan strategi nasional untuk konservasi dan
pembangunan berkelanjutan keanekaragaman hayati
- Menetapkan kawasan lindung, memperbaiki ekosistem
yang rusak, mengendalikan species asing dan menetapkan fasilitas
konservasi ex-situ
- Melaksanakan program pelatihan dan penelitian untuk perlindungan
dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan
- Meningkatkan pendidikan dan kesadaran masyarakat
mengenai perlindungan dan pemanfaatan berkelanjutan
- Melaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan
sebelum dilaksanakan kegiatan/proyek yang dapat mengurangi keanekaragaman
hayati
- Mengakui hak pemerintah untuk mengatur akses
terhadap sumber genetiknya dan apabila dimungkinkan memberikan pihak lain
akses terhadap sumber daya genetik untuk pemanfaatan yang ramah lingkungan
- Mendorong transfer teknologi dan bioteknologi
khususnya kepada negara berkembang
- Menetapkan pertukaran informasi antar pihak mengenai
seluruh subjek yang berkaitan dengan keanekaragaman hayati
- Meningkatkan kerjasama teknis dan ilmiah antar pihak
untukn memungkinkan para pihak untuk melaksanakan konvensi keanekaragaman
hayati
- Menjamin keuntungan negara yangmenyediakan sumber
daya genetik mempunyai akses terhadap keuntungan yang berasal darinya
- Menyediakan sumber keuangan kepada negara berkembang
untuk memungkinkan mereka melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam
konvensi keanekaragaman hayati
Sumber: http://www.menlh.go.id
Comments
Post a Comment