Konvensi Keanekaragaman Hayati




Konvensi keanekaragaman hayati lahir sebagai wujud kekhawatiran umat manusia atas semakin berkurangnya nilai keanekaragaman hayati yang disebabkan oleh laju kerusakan keanekaragaman hayati yang cepat dan kebutuhan masyarakat dunia untuk memadukan segala upaya perlindungannya bagi kelangsungan hidup alam dan umat manusia selanjutnya.

Konvensi Keanekaragaman Hayati adalah perjanjian multilateral untuk mengikat para pihak (negara peserta konvensi) dalam menyelesaikan masalah – masalah global khususnya keanekaragaman hayati. Secara singkat sejarah munculnya konvensi keanekaragaman hayati adalah dari hasil pertemuan KTT Bumi Tahun 1992 di Rio de Janeiro yang merupakan bentuk penegasan kembali dari Deklarasi Stockholm pada tanggal 16 Juni Tahun 1972, terutama menyangkut isi deklarasi bahwa permasalahan lingkungan merupakan isu utama yang berpengaruh pada kesejahteraan manusia dan pembangunan ekonomi di seluruh dunia (butir ke-2 Deklarasi Stockholm).

Pertemuan KTT Bumi Tahun 1992 di Rio de Janeiro ini telah merumuskan lima dokumen, yakni;
1. Deklarasi Rio;
2. Konvensi Acuan tentang Perubahan Iklim;
3. Konvensi Keanekaragaman Hayati;
4. Prinsip-Prinsip Pengelolan Hutan; dan
5. Agenda 21.

Prinsip dalam konvensi keanekaragaman hayati adalah bahwa setiap negara mempunyai hak berdaulat untuk memanfaatkan sumber daya hayati sesuai dengan kebijakan pembangunan lingkungannya sendiri dan mempunyai tanggung jawab untuk menjamin bahwa kegiatan yang dilakukan di dalam yurisdiksinya tidak menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan negara lain atau kawasan d luar batas yuridiksi nasional.

TUJUAN Konservasi keanekaragaman hayati
Pemanfaatan berkelanjutan dari komponen keanekaragaman hayati Pembagian keuntungan dari pemanfaatan sumber daya genetik secara adil dan merata

MANFAAT
Manfaat yang diperoleh Indonesia sebagai negara pihak dari konvensi keanekaragaman hayati antara lain: Penilaian dan pengakuan dari masyarakat internasional bahwa Indonesia peduli atas keanekaragaman hayati dan pengakuan ketentuan yang berlaku di masing anggota atas sumber daya alam hayati yang dimilikinya Mendorong untuk mendapatkan keuntungan bersama yang dihasilkan dari pendayagunaan sumber daya genetik Republik Indonesia pada; pertemuan konvensi keanekaragaman hayati Kepentingan untuk melindungi sumberdaya megabiodiversiti

TANGGUNG JAWAB
Tanggung Jawab negara yang meratifikasi konvensi keanekaragaman hayati adalah:
  1. Mengembangkan strategi nasional untuk konservasi dan pembangunan berkelanjutan keanekaragaman hayati
  2. Menetapkan kawasan lindung, memperbaiki ekosistem yang rusak, mengendalikan species asing dan menetapkan fasilitas konservasi ex-situ
  3. Melaksanakan program pelatihan dan penelitian untuk perlindungan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan
  4. Meningkatkan pendidikan dan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan dan pemanfaatan berkelanjutan
  5. Melaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan sebelum dilaksanakan kegiatan/proyek yang dapat mengurangi keanekaragaman hayati
  6. Mengakui hak pemerintah untuk mengatur akses terhadap sumber genetiknya dan apabila dimungkinkan memberikan pihak lain akses terhadap sumber daya genetik untuk pemanfaatan yang ramah lingkungan
  7. Mendorong transfer teknologi dan bioteknologi khususnya kepada negara berkembang
  8. Menetapkan pertukaran informasi antar pihak mengenai seluruh subjek yang berkaitan dengan keanekaragaman hayati
  9. Meningkatkan kerjasama teknis dan ilmiah antar pihak untukn memungkinkan para pihak untuk melaksanakan konvensi keanekaragaman hayati
  10. Menjamin keuntungan negara yangmenyediakan sumber daya genetik mempunyai akses terhadap keuntungan yang berasal darinya
  11. Menyediakan sumber keuangan kepada negara berkembang untuk memungkinkan mereka melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam konvensi keanekaragaman hayati

Sumber: http://www.menlh.go.id

Comments