Implementasi Kebijakan Perubahan Iklim:


•Perubahan iklim yang telah menjadi isu sentral sekarang ini, telah membawa kita kepada paradigma baru dalam membicarakan permasalahan lingkungan hidup.
•Asumsi yang terbangun adalah anggapan bahwa perubahan iklim merupakan permasalahan baru padahal kalau boleh jujur perubahan iklim merupakan akumulasi dampak dari model pembangunan yang dilakukan sepanjang sejarah peradaban manusia.
•Model pembangunan yang tidak berkelanjutan, pola produksi dan konsumsi yang hanya mementingkan keuntungan, serta pengelolaan sumber daya alam yang cenderung eksploitatif menjadi embrio masalah yang saat ini kita kenal dengan pemanasan global dan perubahan iklim
Ketimpangan antara negara-negara industri di belahan bumi utara dengan bumi selatan masih menjadi isu utamanya
Pemenuhan terhadap hak-hak dasar masyarakat sebagai jaminan terhadap keselamatan manusia (human security), yang saat belum menjadi prioritas sebatas wacana belaka
Hak masyarakat dalam pengelolaan lahan (termasuk lahan pertanian dan hutan) terutama di Indonesia, masih belum menemui solusi nyata.Pola produksi maupun konsumsi selama ini menunjukkan pola yang tidak berkelanjutan, yang berpotensi merusak bumi dan memperlebar jurang ketidakadilan
Dalam konteks ini, Indonesia sebagai salah satu negara berkembang harus memiliki mindset menjauhi dan menolak utang ekologis dalam tawaran-tawaran solusi oleh negara industri dan pihak manapun dalam negosiasi internasional yang mungkin saja dapat merugikan
Keadaan tersebut menjadikan isu perubahan iklim dan REDD (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) ini menjadi perdebatan, tidak saja di kalangan saintis semata, tapi juga di kalangan aktivis dan pemerintah
Provinsi Sumatera Barat, memiliki potensi yang bagus dalam mengimplementasikan program/proyek perubahan iklim yang tertuang dalam skema Protokol Kyoto tersebut, dengan luas hutan 4.228.730,00 Ha
Tawaran dari negarai asing yang ditunda dalam penjualan karbon, regulasi dan kesiapan
Pendekatan kebijakan seperti ini diambil karena pemerintah berhadapan dengan keterbasan waktu, informasi dan dana untuk melakukan penilaian terhadap kebijakan yang akan dibuat (Nugroho 2002:89)
Uniknya ada kebijaan (perda) yang terkait dengan isu perubahan iklim dan REDD dalam rentang waktu 2005-2010 yaitu perda No.6/2008 (tanah ulayat) dan Perda No.3/2009 (terumbu karang)

Visi Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat 2005-2010 adalah penguatan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan keunggulan Sumatera Barat, guna mewujudkan Sumatera Barat sebagai provinsi termaju (Laporan Pilkada Sumatera Barat 2005:15).  
Sedangkan misinya adalah: 
1.Memantapkan upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan dan daya beli dalam rangkat mengurangi kemiskinan.
2.Mengembangkan keunggulan Sumatera Barat dari aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan dan pariwisata.
3.Meningkatkan nilai tambah sumber daya lokal dan menghidupkan pusat-pusat kegiatan ekonomi masyarakat secara merata.
4.Mengutamakan nilai-nilai agama dan budaya daerah dalam aktivitas pembangunan.
5.Melaksanakan prinsip pembangunan berkelanjutan yang selaras dan seimbang.
6.Melaksanakan reformasi atas kebekuan birokrasi menuju birokrasi yang bersih, berorientasi kepada pelayanan terhadap publik serta penggunaan anggaran yang pro publik.
7. Memperkuatkan modal sosial dan kebanggaan sebagai warga Sumatera Barat



sumber : Hendri Koeswara
hendrikoeswara@fisip.unand.ac.id

Comments