BERKACA DARI KEBAKARAN DI DESA GEDANG 1 JANUARI 2013
Tak ada yang menyangka siang itu kebakaran akan
terjadi di sebuah kawasan padat pemukiman. Ya, hari itu adalah hari pertama di
tahun 2013. Saya yang saat itu lagi berada di Sungai Penuh, kaget saat
seseorang mengabarkan ada kebakaran yang sedang berlangsung di RT. 01 Desa
Gedang Kecamatan Sungai Penuh.
Pukul 15.40 WIB saya telah berada di lokasi
kejadian. Hiruk pikuk dan kebingungan warga yang rumahnya berada di dekat rumah
milik si I, yang saat itu telah mulai dilalap sijago merah, berbaur dengan
ketidaktahuan warga lain atas apa yang harus diperbuat.
Apapun itu, kebakaran telah usai. Setelah kedatangan
empat unit mobil pemadam kebakaran ( 2 unit yang duluan datang milik Pemkab
Kerinci), api dapat dipadamkan. Tersisa puing-puing rumah yang hangus terbakar.
Tersisa air mata kecemasan warga. Tersisa semangat meraih kembali harapan yang
sempat memudar.
Bersama beberapa tokoh pemuda di RT. 01 dan
seorang Anggota DPRD Kota Sungai Penuh (Bpk. Adnan Rabain ) saya menyampaikan
konsep perlunya Warga Desa Gedang memproklamirkan diri menjadi Desa Siaga
bencana kebakaran.
DASAR :
1.
Beberapa kejadian kebakaran besar
pernah terjadi di Desa ini, seperti pada tahun 2005 yang meludeskan 20 hingga
30-an rumah, tak jauh dari lokasi saat ini.
2.
Desa gedang memiliki penduduk yang
padat, sangat heterogen, sebagian besar penduduk di RT 01 – 06 dan RT 11
berprofesi sebagai pedagang di berbagai pasar. Kesibukan bekerja cenderung
melalaikan mereka untuk memeriksa keadaan rumah sebelum ditinggal bekerja.
3.
Masyarakat menempati pemukiman dalam areal
yang sempit sehingga akses jalan sulit dijangkau kendaraan roda empat atau enam.
Apa bila terjadi kebakaran, api akan mudah menjalar dari satu rumah ke rumah
lainnya.
4.
Sungguh lebih baik bersiap sebelum
lengah, ingat sebelum lupa.
TUJUAN
:
1.
Mendorong kesadaran, sikap swadaya,
berhati-hati dan memulihkan semangat kegotongroyongan warga dalam menghadapi bencana
kebakaran. Warga perlu saling mengingatkan untuk memeriksa keadaan rumah
sebelum diting bekerja. Warga perlu menyadari dan melaporkan apabila ditemukan
instalasi listrik yang rusak dan yang jelas warga harus kembali bergotong
royong saat terjadi musibah.
2.
Meminimalisir resiko/dampak yang lebih
luas yang mungkin terjadi. Adanya kesadaran untuk memintas jalur api, kesadaran
untuk mengupayakan air untuk bersama-sama disiramkan ke lokasi kejadian sebelum
bantuan mobil pemadam kebakaran datang, akan mampu mengurangi kemungkinan
kerugian yang mungkin ditimbulkan.
3.
Mendorong sinergisme pemerintah dan
masyarakat dalam meminimalisir kejadian bencana kebakaran. Masyarakat perlu
menaruh kepercayaan terhadap kinerja instansi Pemkot Sungai Penuh yang
membidangi bencana kebakaran dan sebaliknya Pemkot sendiri harus mampu
menunjukkan kinerja sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
LANGKAH
KERJA
1.
Pemerintahan Desa Gedang (Pak Kades
berikut jajarannya) perlu mengumpulkan para Kepala Dusun dan Ketua RT untuk
membahas kesiapan upaya Desa Gedang menuju Desa Siaga bencana.
2.
Selanjutnya menetapkan langkah kerja
yang harus dilakukan oleh masing-masing pengurus RT, Kepala Dusun serta peranan
Kepala Desa.
3.
Masing-masing RT mewajibkan setiap
pemilik rumah untuk menyediakan minimal satu buah kran air (PDAM) dalam
pekarangan rumahnya.
4.
Setiap RT harus mamiliki inventaris
selang dengan panjang tertentu yang dianggap dapat mencapai rumah terjauh dari hydrant
umum.
5.
Setiap RT senantiasa mengingatkan
warganya agar berhati-hati terhadap penggunaan kompor minyak tanah/gas serta
keadaan instalasi listrik dan mengingatkan pula apa yang harus dilakukan pada
saat terjadi kebakaran.
6.
Pada tingkat Dusun, menggambarkan
penempatan Hydrant Umum yang representative dalam wilayah dusun. Desa Gedang
memiliki empat dusun yakni : Renah Surian, Bandar Baru, Sumur Pulai dan Lawang
Baru.
7.
Kepala Desa berperan mengupayakan
pemasangan kran secara serentak/terkoordinir oleh petugas PDAM di halaman rumah
warga.
8.
Menyampaikan permintaan pengadaan
Hidrant Umum yang ditempatkan di lokasi yang strategis.
9.
Selanjutnya dengan masukan
Dinas/Instansi terkait perlu ditetapkan Peraturan Desa tentang Kesiagaan
Bencana Kebakaran di Desa Gedang.
10.
Mengadakan penyuluhan/sosialisasi/pelatihan
siaga bencana kebakaran bagi masyarakat dengan bantuan Dinas/Instansi terkait.
11.
Memberikan nomor telepon penting
pemadam kebakaran di masing-masing RT dan Kepala Dusun sehingga bisa segera
dihubungi apabila terjadi kebakaran.
Nah, dari kesiagaan masyarakat tersebut, kita
harapkan akan terjadi pengurangan kemungkinan timbulnya kebakaran serta
jikalaupun terjadi, dapat diupayakan pengurangan resiko yang mungkin muncul. Semoga
kita selalu ingat, bencana kebakaran bisa terjadi kapan dan dimana saja, bahkan
tak akan menunggu petugas Damkar Kota Sungai Penuh siap siaga dulu.
(buat pak Yuskal, pimpinan instansi Damkar Kota
Sungai Penuh, resiko akibat kebakaran banyak terbantu dengan kesiapsiagaan
aparatur yang dipimpin. Semoga performa minus pada kejadian di tanggal 01-01-2013
tersebut, adalah satu-satunya yang pernah terjadi.)
Mari bersama kita kurangi penyebab dan dampak
bencana kebakaran, terutama di Kota Sungai Penuh tercinta.
Comments
Post a Comment