budiisroni Dalam masyarakat Sungai Penuh (dan Kerinci)
dikenal istilah “Adat bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah”. Ini
merupakan bentuk penegasan akan kesadaran masyarakat disini yang telah terlebih
dahulu mengenal adat, namun menyesuaikannya dengan syariat agama Islam.
Sehingga dalam setiap langkah kehidupan, prosesi adat tidak ditinggalkan selagi
langkah tersebut tidak menyimpang atau menyalahi ketentuan agama islam.
Keterikatan dan perpaduan adat serta ketentuan
agama ini mengisi setiap tahapan kehidupan masyarakat Sungai Penuh (dan
Kerinci). Salah satu tahapan dalam kehidupan seorang anak manusia adalah
pernikahan. Menikah berarti mengakhiri masa lajang dan memasuki masa berumah
tangga dengan pasangan hidup sesuai adat, agama dan peraturan yang berlaku. budiisroni78.blogspot
Secara umum kita mengenal tiga bentuk system
pernikahan yaitu :
1.
Endogamy, dimana seseorang hanya boleh
menikah dengan pasangannya yang berasal dalam satu lingkungan
kekerabatan/kesukuan.
2.
Eksogami, merupakan kebalikan dari
endogamy, dimana seseorang harus menetapkan pasangan hidup yang berasal dari
luar lingkungan kekerabatan/kesukuannya.
3.
Eleutherogami, merupakan system
pernikahan dimana seseorang bebas menetapkan pasangan hidupnya, berasal dari
dalam atau luar sukunya.
Secara umum di Sungai Penuh diterapkan system yang
ketiga dimana tidak ada larangan memilih calon pendamping hidup yang berasal
dari luar kekerabatannya. Hal ini sangat sesuai dengan perkembangan zaman,
dimana ekses dari semakin berkembangnya teknologi, luasnya jaringan pendidikan
dan medahnya akses menuju daerah lain menyebabkan pergaulan seorang pemuda atau
pemudi tidak hanya terkungkung di daerah sungai penuh saja. Meski tak jarang,
masih ditemui seseorang yang menikah dengan anak
mamak atau anak datungnya, yang
berarti berada dalam lingkaran kekerabatan yang terdekat.budiisroni78.blogspot
Lazimnya, disini sebuah pernikahan akan melalui
beberapa tahapan yaitu :
1.
Bamudea
atau
basakire. Istilah lain yang sering dibahasakan
oleh orang Sungai Penuh adalah Barusik
sireah barusik pinang. Dalam bahasa sekarang dapat digunakan istilah
pacaran. Tahapan ini diawali dengan ketertarikan seorang pemuda atau pemudi
dengan lawan jenisnya dan dilanjutkan dengan menyampaikan perasaan hati
tersebut. Basakire dapat timbul karena pertemuan langsung kedua belah pihak
namun dapat juga karena dipertemukan oleh pihak lain. Bagi para orang tua yang
tidak ingin putra putrinya berjodoh dengan orang jauh, mereka secara halus akan
berupaya mempertemukan anak mereka dengan anak kaum kerabatnya dengan cara yang
halus.
Dulu, basakire ditempuh dengan cara batandang.
Seorang pemuda akan datang di malam hari, selepas bekerja di swah atau di
ladang, ke rumah perempuan idamannya dan bertamu di rumah tersebut dengan
diawasi oleh orang tua si perempuan. Saat ini, seiring kemajuan zaman, seorang
pemuda dapat bersua dimanapun dan kapanpun dengan pujaan hatinya. Disinilah
letak penting pengawasan orang tua dan tengganai
agar orang muda tidak menyimpang dari norma adat dan agama.
budiisroni78.blogspot
2.
Batuweak
atau Batanyoa. Tahapan basakire dapat
berlangsung dalam hitungan bulan, namun tak jarang bertahan dalam hitungan
tahun. Apabila kedua insane telah mera ada kecocokan, kemantapan hati dan
kesiapan untuk beruma tangga, biasanya mereka akan menyampaikan kepada
seseorang dalam kekerabatannya. Orang inilah yang akan menerangkan kepada orang
tua mereka. Namun tak jarang mereka menyampaikan langsung keinginan tersebut
kepada orang tuanya. Pada keadaan lain, orang tualah yang akan bertanya tentang
kelangsungan hubungan putra-putrinya.
Dalam hal telah ada kata sepakat
orang tua dan anaknya, akan ditunjuklah seorang negosiator. Dalam bahasa local
dinyatakan sebagai orang yang unden
pajaliang. Tugasnya adalah manyiasat
manjarami atau memperhatikan dengan seksama keadaan keluarga calon pasangan
anak kemenakannya. Setelah menemukan negosiator dari pihak calon pasangan, maka
mereka akan mengadakan pertemuan. Disini akan ditetapkan kapan waktu dan tempat
bagi orang tua si pemuda untuk datang Batuweak
batanyoa ke orang tua si pemudi.
Pada waktu yang telah disepakati,
kedua orang tua pihak lelaki bersama beberapa orang kerabat terdekatnya akan
datang ke kediaman pihak perempuan. disini mereka telah dinanti oleh orang tua
serta beberapa orang kerabat terdekat.
Dalam batuweak batanyoa ini diperjelas status masing-masing pemuda atau pemudi itu, adakah mereka terikat hubungan atau janji dengan pihak lain? Jika ditemukan kesesuaian dan komitmen bersama untuk meneruskan hubungan putra-putri mereka ke jenjang pernikahan, maka diputuskanlah waktu untuk melakukan duduk tangganai.
Dalam batuweak batanyoa ini diperjelas status masing-masing pemuda atau pemudi itu, adakah mereka terikat hubungan atau janji dengan pihak lain? Jika ditemukan kesesuaian dan komitmen bersama untuk meneruskan hubungan putra-putri mereka ke jenjang pernikahan, maka diputuskanlah waktu untuk melakukan duduk tangganai.
3.
Tmou
ahak.
Sebelum duduk tangganai terlebih
dahulu masing-masing pihak melakukan pertemuan yang disebut dengan Tmou ahak. Tmou ahak adalah pertemuan seluruh mamak rumah atau tengganai dari
masing-masing pihak untuk membicarakan rencana pernikahan anak kemenakan
mereka. Masing-masing pihak melakukannya secara terpisah. Pada Tmou ahak, setiap mamak rumah akan
menanyakan keseriusan kemenakannya serta kesiapan secara mental dan ekonomi
untuk berumah tangga. Kemudian ditanyakan pula sejauh mana kesepakatan yang
telah di dapat oleh unden pajaliang
dan orang tua si calon dalam pertemuan sebelumnya.
budiisroni78.blogspot
4.
duduk
tangganai serta
maletak tandoa. Duduk tangganai adalah pertemuan keluarga besar kedua belah
pihak. Tujuannya untuk menyepakati rencana pernikahan serta menatapkan waktu
pelaksanaannya. Perlu diingat bahwa bagi masyarakat Sungai Penuh, pernikahan
bukan hanya penyatuan dua insane sejoli tersebut, namun juga merupakan
penyatuan keluarga besar kedua belah pihak. Dari tidak saling mengenal menjadi
lebih saling kenal. Dari tidak begitu dekat menjadi semakin akrab.
Pada pertemuan ini
secara resmi pihak lelaki akan meminang pihak perempuan. Tangganai dari pihak
laki-laki kembali menanyakan kesediaan si perempuan untuk bersanding dengan
kemenakan mereka serta mahar (mas kawin) yang diminyanya. Demikian pula
sebaliknya, tangganai dari pihak wanita juga akan bertanya hal yang sama plus
kesediaannya mengikuti tata cara yang berlaku di lingkungan setempat.
Selanjutnya komitmen
itu dibuktikan dengan maletak tandoa bakapak cihai. Tandoa
atau cihai dalam hal iniberupa kain, pakaian atau benda berupa emas, yang
selanjutnya biasanya akan disimpan oleh pihak perempuan. prosesi ini diringi
pula kesepakatan bahwasanya apabila pihak laki-laki mengingkari kesepakatan,
maka ilang tandoa dan benda tersebut menjadi milik pihak perempuan. namun
sebaliknya, bila pihak perempuan yang mengingkari janji maka balipat cihai.
Artinya pihak perempuan harus mengganti sebanyak dua kali lipat dari harga
cihai tersebut. Dan juga diwajibkan mengadakan kendurian dengan mengundang
ninik mamak untuk menyatakan bahwa tiada lagi ikatan antara kedua belah pihak.
Dalam Duduk tangganai
ini juga diperkenalkan secara singkat sesiapa mamak atau tengganai dari kedua
belah pihak. Pertemuan yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan itu diakhiri
dengan membuat kesepakatan penting kapan pelaksanaan akad nikah akan
dilangsungkan. Selama menanti akad nikah, masing-masing tengganai menyatakan
komitmennya untuk menjaga kemenakan dan keluarga besar masing-masing untuk
tetap setia dan menjaga kesepakatan yang telah dibuat.
budiisroni78.blogspot
5.
Akad Nikah. Dulunya akad nikah
dilangsungkan di rumah mempelai wanita. Namun seiring perkembangan zaman, akad
nikah dilangsungkan di Masjid di desa tempat mempelai wanita berdomisili. Pada
prosesi akad nikah, kita jumpai pemulangan tanggung jawab ninik mamak dalam
menjalankan perannya secara adat kepada pihak qadi atau penghulu yang mewakili
pemerintah untuk menjalankan acara sebagaimana syariat islam.
6.
Mulang
muntaiang. Merupakan prosesi mengantarkan mempelai
laki-laki yang telah menikah tersebut ke kediaman mempelai perempuan. dalam
prosesi mulang muntaiang ini mengandung makna penyerahan anak kemenakan
(mempelai laki-laki) untuk menjadi anak kemenakan (anak batino) dalam lingkungan keluarga mempelai wanita.
7.
Blek
atau kanduhai. Mengadakan kenduri
bagi masing-masing pihak menunjukkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,
dimana mereka telah diberikan nikmat untuk mampu menjalankan atau melaksanakan
pernikahan putra-putri mereka. Pada pihak laki-laki, lazim disebut Kanduhei malepeah muntaiang. Biasanya
diadakan sebelum mengantarkan calon mempelai laki-laki untuk melangsungkan akad
nikah. Di tempat mempelai perempuan, Blek
atau kanduhai dilangsungkan lebih
besar, tujuannya untuk memberitahukan bahwa anak perempuan mereka telah
berjodoh serta mengenalkan siapa jodohnya, yang akan menjadi bagian dari keluarga
besar mereka. budiisroni78.blogspot
Nah, itulah tahapan yang akan dijalani dalam
melaksanakan pernikahan di lingkungan masyarakat Sungai Penuh. Hal yang sama
akan kita temui di setiap dusun di Kerinci, meski pelaksanaannya mungkin akan
sedikit berbeda. Dalam bahasa adat perbedaan ini dianggap sesuatu yang lazim,
sebagaimana petitih adat menyatakan, adiak
itoh samo, ico pake ngan balaoin-laoin.
Foto-foto berikut semoga dapat menggambarkan tulisan diatas. Dari acara pernikahan Maiyendra, A. Md dengan Tri Perwira Ningsih, S.Pd di Desa Gedang Sungai Penuh
duduk tengganai, media para tengganai menganalisa dan merundingkan rencana anak kemenakannya |
anak kemenakan menjawab pertanyaan dari tengganai tentang komitmen dan kesiapannya menikah |
tengganai dari pihak laki-laki yang hadir dalam Temou Ahak |
tengganai dari pihak perempuan yang telah menanti |
mempelai laki-laki menuju masjid tempat akad nikah |
Ijab Kabul di Masjid Al Akbar |
Mempelai Pria menyerahkan mas kawin/mahar |
berbahagia bersama kedua orang tua di hari resepsi/blek |
selamat menempuh hidup baru, tataplah hari esok yang lebih baik |
Comments
Post a Comment