Sumber
: BUKU TANYA JAWAB TENTANG KLHS
Buku ini diterbitkan oleh Kementerian
Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Danish International Development Agency (DANIDA)
melalui Environmental Support Programme (ESP) phase 2.
Cetakan
1 – Maret 2011
DAFTAR SINGKATAN
AMDAL :
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
BAPPENAS
: Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional
DANIDA
: Danish
International Development Agency
ESP : Environmental
Support Programme
Kemendagri
: Kementerian Dalam Negeri
KLH : Kementerian
Lingkungan Hidup
KLHS
:
Kajian Lingkungan Hidup Strategis
K/R/P
: Kebijakan,
Rencana dan/atau Program
RPL : Dokumen Rencana
Pemantauan Lingkungan Hidup
RKL : Dokumen Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup
LH : Lingkungan Hidup
RPJPD
: Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah
RPJMD
: Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah
RPJPN
: Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional
RPJMN
: Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional
RTRW
: Rencana Tata
Ruang Wilayah
UU
PPLH : Undang‐undang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
1. Dasar‐dasar tentang KLHS
Definisi KLHS?
Rangkaian
analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa
prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam
pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program (UU No
32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 1 angka 10).
Landasan/Payung Hukum KLHS?
Undang‐undang No. 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32/2009 tentang PPLH)
pada bagian kedua Pencegahan, Paragraf 1 Kajian Lingkungan Hidup Strategis,
pasal 14 sampai 19.
Mengapa perlu KLHS?
Untuk
memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan
terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, dan/atau program
(UU PPLH Pasal 15 ayat 1).
Apa manfaat KLHS?
a. Merupakan
instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, (pasal 14
UU 32/2009);
b. Merupakan
sarana pendukung pengambilan keputusan;
c. Mengidentifikasi
dan mempertimbangkan peluang‐peluang
baru melalui pengkajian secara sistematis dan cermat atas “opsi‐opsi” pembangunan yang tersedia;
d. Mempertimbangkan
aspek lingkungan hidup secara lebih sistematis pada jenjang pengambilan
keputusan yang lebih tinggi;
e. Mencegah
kesalahan investasi dengan mengingatkan para pengambil keputusan akan adanya
peluang pembangunan yang tidak berkelanjutan sejak tahap awal proses
pengambilan keputusan;
f. Tata
pengaturan (governance) yang lebih baik berkat terbangunnya keterlibatan
para pihak (stakeholders) dalam proses pengambilan keputusan melalui
proses konsultasi dan partisipasi;
g. Melindungi
aset‐aset
sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna menjamin berlangsungnya pembangunan
berkelanjutan;
h. Memfasilitasi
kerjasama lintas batas untuk mencegah konflik, berbagi pemanfaatan sumber daya
alam dan menangani masalah kumulatif dampak lingkungan. (OECD 2006; Fischer
1999; UNEP 2002)
Apa prinsip KLHS?
Prinsip
KLHS dalam implementasinya antara lain yaitu:
a. Self
assessment, artinya bahwa pembuat kebijakan, rencana dan/atau program itu
sendiri yang melakukan KLHS. KLHS didesain untuk mendorong pengambil keputusan
mengetahui isu tentang lingkungan hidup di wilayahnya sendiri agar pembangunan
berkelanjutan dapat di implementasikan dengan baik.
b. Planning
process improvement, KLHS menjadi salah satu alat yang ditujukan
untuk meningkatkan kualitas pada proses perencanaan dengan lebih memperhatikan
partisipasi, keterbukaan dan pertimbangan yang cermat terhadap “alternatif‐alternatif” dalam konteks suatu
kebijakan, rencana dan/atau program.
c. Capacity
building, KLHS menjadi sarana bagi peningkatan kapasitas bagi pembuat
kebijakan, rencana dan/atau program dan pemangku kepentingan lainnya dimana
dalam proses melakukan atau menerapkannya pembuat kebijakan dan pemangku
kepentingan mempelajari dan menyusun “alternatifalternatif” terbaik untuk dapat
disampaikan kepada pengambil keputusan dan kebijakan.
d. Influencing
decision, penerapan KLHS ditujukan agar dapat mempengaruhi pengambilan
keputusan dan kebijakan sehingga dapat diperoleh keputusan dan kebijakan yang
paling tepat dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Siapa saja yang wajib melakukan KLHS?
Pemerintah
dan pemerintah daerah wajib melakukan KLHS (UU PPLH Pasal 15 ayat 1).
Siapa saja yang terlibat dalam
pelaksanaan KLHS?
Masyarakat
dan pemangku kepentingan (UU PPLH Pasal 18 ayat 1).
Apa saja yang perlu dibuat KLHS? (atau
KLHS dilaksanakan pada kegiatan apa saja?)
Kebijakan,
Rencana dan/atau Program yang wajib melaksanakan KLHS sesuai dengan UU PPLH
pasal 15 ayat 2 adalah:
a. Rencana
tata ruang wilayah (RTRW) berserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka
panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional,
provinsi, dan kabupaten/ kota; dan
b. Kebijakan,
rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko
lingkungan hidup. (UU PPLH Pasal 15 ayat 2).
Bagaimana mekanisme pelaksanaan KLHS?
a. Pengkajian
pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup
di suatu wilayah;
b. Perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan,
rencana, dan/atau program;dan
c. Rekomendasi
perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan/atau program yang
mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. (UU PPLH Pasal 15 ayat 3)
Kajian apa saja yang dimuat dalam KLHS?
KLHS
memuat kajian antara lain:
a. Kapasitas
daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;
b. Perkiraan
mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup;
c. Kinerja
layanan/ jasa ekosistem;
d. Efisiensi
pemanfaatan sumber daya alam;
e. Tingkat
kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan
f. Tingkat
ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
(UU
PPLH Pasal 16)
Kapan KLHS dilaksanakan?
KLHS
dilaksanakan bersamaan pada saat penyusunan suatu K/R/P atau setelah K/R/P
ditetapkan (peninjauan kembali, revisi dan/atau evaluasi terhadap K/R/P yang
bersangkutan).
Berapa lama KLHS berlaku?
Tidak
ada batasan waktu berlakunya KLHS. KLHS bukanlah merupakan suatu produk hukum
yang mengikat rentang waktu tertentu, KLHS adalah suatu kajian strategis yang
dianggap tetap berlaku sepanjang K/R/P tersebut masih belum mengalami
perubahan.
2.
Dasar‐dasar tentang K/R/P
Apa itu K/R/P?
Kebijakan,
Rencana dan/atau Program, yang selanjutnya disingkat K/R/P adalah arah, proses
dan tindakan yang berisi satu atau lebih pernyataan pemerintah atau pemerintah
daerah yang merupakan komitmen agar dilaksanakan untuk mencapai tujuan
pembangunan.
Apa saja yang termasuk dalam K/R/P yang
wajib untuk dikaji melalui KLHS ?
Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Panjang/Menengah (RPJPM)
dan Kebijakan serta rencana dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak
dan/atau risiko lingkungan hidup (UU PPLH Pasal 15 ayat 2).
Apakah jika suatu K/R/P sudah
mengintegrasikan kepentingan lingkungan, masih perlu KLHS?
Tidak
perlu, namun harus dapat dibuktikan bahwa K/R/P tersebut telah mengintegrasikan
kepentingan lingkungan sebagaimana tercantum dalam UU NO 32/2009 tentang PPLH
pasal 16 dan pasal 18.
3.
KLHS dan K/R/P
Kapan KLHS dibutuhkan?
KLHS
dibutuhkan setiap kali akan merumuskan atau menetapkan suatu K/R/P yang memiliki
dampak dan/atau risiko lingkungan. KLHS merupakan suatu instrument yang
digunakan untuk mengintegrasi kepentingan lingkungan ke dalam suatu K/R/P,
dengan instrumen ini pula diharapkan K/R/P yang dihasilkan akan lebih baik dan
sejalan dengan prinsip‐prinsip
pembangunan berkelanjutan.
Dapatkah KLHS digunakan untuk evaluasi
alih fungsi lahan atau kawasan hutan?
Dapat,
sebab KLHS merupakan serangkaian kegiatan analisis tentang aspek lingkungan
hidup yang mempergunakan berbagai macam kajian. Menurut penjelasan pasal 15 UU
32 tahun 2009 tentang PPLH, peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau
lahan merupakan dampak dan/atau risiko lingkungan yang K/R/P nya harus
dilaksanakan KLHS.
Di
samping itu, di dalam PP No.10 tahun 2010 Pasal 31 ayat 5 disebutkan bahwa dalam
hal hasil penelitian oleh Tim Terpadu, usulan perubahan peruntukan kawasan
hutan berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan, wajib melaksanakan
kajian lingkungan hidup strategis
Bagaimana cara menapis K/R/P yang harus
menyusun KLHS?
UU
PPLH Pasal 15 Ayat 2 menyebutkan bahwa K/R/P yang harus menyusun KLHS adalah
KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
Selanjutnya dalam penjelasan UU PPLH disebutkan KRP yang menimbulkan dampak
dan/atau risiko lingkungan hidup meliputi:
a. Perubahan
iklim;
b. Kerusakan,
kemerosotan dan/atau kepunahan keanekaragaman hayati;
c. Peningkatan
intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir, longsor, kekeringan dan/atau
kebakaran hutan dan lahan;
d. Penurunan
mutu dan kelimpahan sumber daya alam;
e. Peningkatan
alih fungsi kawasan hutan dan/atau lahan;
f. Peningkatan
jumlah penduduk miskin atau terancamnya keberlanjutan penghidupan sekelompok
masyarakat; dan/atau
g. Peningkatan
risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia.
Bagaimana dengan K/R/P yang sudah ditetapkan
sebelum peraturan ini ditetapkan?
KLHS
dapat dilaksanakan bersamaan pada saat penyusunan K/R/P atau setelah K/R/P itu
ditetapkan. Jika KLHS disusun setelah K/R/P ditetapkan maka fungsi KLHS digunakan
sebagai masukan ketika peninjauan kembali atau evaluasi K/R/P dilaksanakan.
Apakah Pemerintah Daerah perlu menyusun
Peraturan Daerah (Perda) dalam penerapan KLHS di daerahnya?
Dengan
ditetapkannya UU PPLH, maka secara otomatis telah mengamanatkan kepada
pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyusun KLHS dalam K/R/P. Dengan
demikian maka tidak diperlukan Peraturan Daerah untuk pelaksanaan KLHS di suatu
daerah.
Bagaimanakah dapat mengetahui suatu
K/R/P telah memuat rekomendasi KLHS?
KRP
yang telah memuat rekomendasi KLHS dapat dilihat antara lain dari:
a. Kondisi/gambaran
daya dukung dan daya tampung suatu wilayah dijadikan sebagai dasar penetapan
suatu K/R/P;
b. Keterpaduan
K/R/P lintas wilayah administratif, dalam artian RTRW suatu wilayah
administrasi disusun dengan pertimbangan satu kesatuan ekosistem dengan RTRW
wilayah administrasi tetangganya;
c. Tertib
administrasi (tersedianya dokumentasi rekomendasi KLHS yang dapat diakses
masyarakat).
4.
KLHS dan AMDAL
Apa perbedaan KLHS dan AMDAL?
Secara
garis besar dapat disimpulkan bahwa KLHS berada pada tataran hulu yang fokus
pada upaya untuk mempertahankan atau memelihara tingkat kualitas lingkungan
yang telah ditetapkan, sedangkan AMDAL merupakan dokumen teknis, skala proyek
yang fokus pada upaya mitigasi.
Apa persamaan KLHS dan AMDAL?
Baik
KLHS maupun AMDAL sama‐sama
merupakan tools/alat untuk penyusunan K/R/P menuju pembangunan
berkelanjutan dan sama‐sama
menggunakan pendekatan partisipatif.
Selain AMDAL, mengapa KLHS penting?
KLHS
penting karena:
a. Aspek
lingkungan hidup perlu dipertimbangkan sejak pengambil keputusan untuk K/R/P;
b. Pengambil
keputusan harus semakin mempertimbangkan dampak jangka panjang dan kumulatif
secara sistematis dan menyeluruh terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu
wilayah;
c. KLHS
suatu K/R/P selain dapat menelaah secara efektif dampak yang bersifat strategik,
juga dapat memperkuat dan mengefisienkan proses penyusunan AMDAL suatu rencana
kegiatan.
Masih perlukah AMDAL, jika KLHS telah
dibuat?
AMDAL
tetap harus dibuat walaupun sudah dilaksanakan KLHS. Justru hasil KLHS menjadi
arahan dalam melaksanakan AMDAL.
5.
Metode penyusunan/penulisan KLHS
Metode apa saja yang dapat digunakan
untuk melaksanakan KLHS?
Tidak
ada metode baku yang distandarkan untuk digunakan dalam KLHS, namun dalam UU
PPLH secara eksplisit menyebutkan bahwa setidaknya dalam suatu KLHS ada kajian
daya dukung dan daya tampung yang dilakukan, serta perkiraan dampak dan/atau
risiko lingkungan. Selebihnya metode lain yang digunakan tergantung pada isu
yang dikaji dan disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan metode
yang berkembang saat ini.
Apakah metode pelaksanaan KLHS yang
digunakan untuk setiap kasus sama?
Tidak,
hal ini sangat berkaitan dengan isu yang dikaji dalam KLHS. Oleh karena itu antara
satu KLHS dengan KLHS lainnya belum tentu menggunakan metode yang sama.
Kapan kita harus melakukan KLHS yang
sederhana dan cepat dan kapan yang harus komprehensif?
Tergantung
pada kondisi dan keperluannya, untuk K/R/P yang sifatnya mendesak untuk segera
ditetapkan dan waktu/periode implementasi K/R/P yang tidak terlalu lama, maka
kita dapat menerapkan KLHS yang sederhana dan cepat. Sementara untuk K/R/P yang
sifatnya tidak mendesak dan diimplementasikan dalam rentang waktu yang cukup
lama dapat dilakukan KLHS secara komprehensif.
Adakah format baku penulisan KLHS?
Berbeda
dengan AMDAL, dokumentasi proses KLHS tidak diatur dalam bentuk format baku
penulisan yang menjadi substansi inti yang harus ada dalam dokumentasi proses
KLHS adalah :
a. Pengkajian
pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup
di suatu wilayah;
b. Perumusan
alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana dan/atau Program; dan
c. Rekomendasi
perbaikan untuk pengambilan Kebijakan, Rencana dan/atau Program yang
mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. (UU PPLH Pasal 15 ayat 3).
Apakah hasil kajian KLHS harus tertulis
dalam bentuk dokumen?
KLHS
pada prinsipnya adalah dokumentasi dari tahapan proses pengintegrasian kepentingan
lingkungan ke dalam suatu K/R/P. Hasil dari proses pengintegrasian tersebut
dapat berupa dokumen KLHS berdiri sendiri ataupun dokumen K/R/P yang telah
mengintegrasikan kepentingan lingkungan hidup.
Apakah dokumen KLHS perlu dilegalisasi?
Jika ya, oleh siapa?
Dokumen
KLHS tidak perlu dilegalisasi karena pada prinsipnya dokumen KLHS adalah
dokumentasi dari tahapan proses pengintegrasian kepentingan lingkungan hidup ke
dalam suatu K/R/P.
Apakah dalam melaksanakan KLHS cukup dengan
menggunakan data sekunder atau perlu survey lapangan?
KLHS
dilakukan pada tataran hulu, sehingga belum perlu dilakukan survei lapangan dan
data‐data
yang digunakan cukup dengan menggunakan data sekunder saja.
Berapa lama waktu penyusunan KLHS?
Tidak
ada batasan waktu dalam penyusunan KLHS semua tergantung pada kebutuhannya
masing‐masing.
Apakah KLHS bisa dilaksanakan oleh pihak
ke‐tiga?
KLHS
sebaiknya dilaksanakan oleh pembuat kebijakan karena sifat KLHS adalah manajemen
proses. Adapun yang dapat dikerjakan oleh pihak ketiga adalah kajian kajian yang
berfungsi untuk mendukung KLHS (pasal 15 ayat 2 dan pasal 16 UU PPLH).
6.
Pelaporan dan publikasi KLHS
Kemana KLHS harus dilaporkan?
Kajian
dan rekomendasi KLHS bukan untuk dilaporkan tetapi diinformasikan kepada pihak‐pihak yang berkepentingan sebagai bentuk
akuntabilitas publik dan transparansi.
Apakah KLHS wajib dipublikasikan?
Dalam
UU PPLH tidak diatur mengenai kewajiban melakukan publikasi, norma yang diatur
adalah KLHS dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Namun demikian, dokumen penyelenggaraan KLHS merupakan dokumen publik yang
dapat diakses oleh setiap orang dengan memperhatikan peraturan perundang‐undangan di bidang keterbukaan informasi
publik.
Dalam KLHS apakah ada laporan tiap
triwulan seperti dalam RKL atau RPL?
Tidak
perlu, karena KLHS tidak seperti RKL atau RPL.
7.
Monitoring dan evaluasi KLHS
Perlukah dilakukan evaluasi/penilaian
terhadap dokumen KLHS?
KLHS
tidak dinilai/review oleh suatu lembaga atau institusi, namun institusi
yang melaksanakan KLHS baik di pusat mupun daerah bertanggungjawab terhadap peningkatan
kualitas K/R/P yang dihasilkannya.
Adakah komisi penilai KLHS?
KLHS
tidak memerlukan Komisi Penilai KLHS karena pada prinsipnya dokumen KLHS adalah
dokumentasi dari tahapan proses mengintegrasikan kepentingan lingkungan ke
dalam suatu K/R/P. Hasil dari proses pengintegrasian tersebut dapat berupa dokumen
KLHS berdiri sendiri ataupun dokumen K/R/P yang telah mengintegrasikan
kepentingan lingkungan.
Apakah KLHS dapat digunakan untuk
mengevaluasi suatu kasus?
Bisa
saja, dalam artian mengevaluasi suatu K/R/P untuk menghasilkan suatu kebijakan
bukan untuk menyelesaikan suatu kasus. Sebab KLHS merupakan serangkaian
kegiatan analisis tentang aspek lingkungan hidup yang mempergunakan berbagai
macam metode kajian. Metode‐metode
tersebut dapat digunakan untuk membantu mengevaluasi aspek lingkungan hidup
terhadap suatu
kasus
pembangunan.
Apakah KLHS bisa memperpanjang
birokrasi? Apa konsekuensinya?
Prosedur
KLHS dirancang untuk dilakukan secara paralel/bersamaan atau terpadu dengan
proses penyusunan K/R/P dan tidak memerlukan persetujuan dari instansi pemerintah,
dengan demikian hal tersebut diharapkan tidak memperpanjang jalur birokrasi
yang ada.
8.
KLHS dan penegakan hukum
Bagaimana rekomendasi KLHS dapat
menghentikan/meniadakan proyek pembangunan yang membahayakan (mengganggu)
kelestarian lingkungan?
KLHS
ada bukan untuk menghentikan/meniadakan proyek pembangunan yang membahayakan
kelestarian lingkungan tetapi untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan
lingkungan.
Apakah KLHS bisa memutihkan kegiatan‐kegiatan yang ilegal?
KLHS
bukanlah instrumen yang digunakan untuk melegalkan suatu bentuk pelanggaran,
KLHS suatu instrumen yang digunakan untuk mengintergrasikan kepentingan
lingkungan ke dalam suatu K/R/P sehingga K/R/P yang dihasilkan dan ditetapkan
menjadi lebih baik.
Seberapa luas yang bisa dicakup KLHS?
Lingkup
KLHS ditentukan berdasarkan hasil pelingkupan, tujuan yang diharapkan dari KLHS
dan kesepakatan politis pihak‐pihak
yang terkait.
Apa sanksi/risiko apabila kewajiban
ataupun rekomendasi KLHS tidak dilaksanakan?
Sanksi
tidak ada, namun apabila pemerintah atau pemerintah daerah tidak melaksanakan
KLHS maka K/R/P yang dihasilkannya menjadi kurang akuntabel (UU 32/2009 tentang
PPLH Pasal 17, Ayat 1 dan 2).
9.
SDM dan peran masyarakat dalam
melaksanakan KLHS
Apa kualifikasi SDM yang dibutuhkan
dalam penyelenggaraan KLHS?
Tidak
ada kualifikasi khusus mengenai SDM yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan
KLHS, karena KLHS sebaiknya dilaksanakan oleh pembuat kebijakan.
Adakah sertifikasi terhadap SDM dalam
penyelenggaraan KLHS?
Sampai
dengan saat ini belum direncanakan untuk melakukan sertifikasi terhadap SDM
dalam penyelenggaraan KLHS.
Bagaimana pola kerjasama dengan
perguruan tinggi untuk memperkuat KLHS?
Perguruan
tinggi dapat difungsikan sebagai pusat informasi, pendidikan dan pelatihan
serta memberikan bantuan teknis KLHS kepada pemerintah dan pemerintah daerah
serta membantu melakukan kajian‐kajian
sesuai dengan pasal 15 ayat 2 dan pasal 16 UU PPLH.
Bisakah masyarakat berinisiatif
melakukan KLHS? Bagaimana mekanismenya?
Bisa,
masyarakat bisa melaksanakan KLHS untuk mendorong pemerintah merumuskan atau
memperbaiki K/R/P tertentu. Namun demikian untuk memastikan pemerintah
mempertimbangkan rekomendasi yang disampaikan, dibutuhkan mekanisme:
a. Untuk
memverifikasi hasil‐hasil
KLHS inisiatif tersebut
b. Untuk
menyalurkan usulan‐usulan
dari hasil KLHS kepada instansi/lembaga yang tepat
c. Untuk
mengintegrasikan hasil‐hasil
KLHS ke dalam K/R/P formal (misalnya RTRW baru)
10.
Pendanaan KLHS
Berapa biaya yang dibutuhkan untuk
menyusun KLHS?
Tidak
ada standar biaya yang pasti yang dapat digunakan sebagai patokan untuk penyusunan
KLHS, semua tergantung pada tujuan akhir dari KLHS yang dilakukan, serta jenis
K/R/P‐nya.
Beban pembiayaan KLHS dibebankan kepada
siapa?
KLHS
merupakan satu kesatuan/satu paket dengan kegiatan perumusan dan/atau peninjauan
kembali/evaluasi suatu K/R/P, sehingga konsekuensi pembiayaannya masuk pada
instansi yang merumuskan K/R/P tersebut. Bukan tidak mungkin instansi lain
mengalokasikan anggaran pembiayaan untuk melaksanakan KLHS yang rekomendasi
hasilnya dapat disampaikan sebagai masukan kepada instansi lain yang sedang
menyusun suatu K/R/P.
liat² Alam Kerinci yukkk....
Comments
Post a Comment