INDONESIA AKAN MERATIFIKASI PROTOKOL NAGOYA


Jakarta - Indonesia akan melaksanakan ratifikasi Protokol Nagoya tentang lingkungan dalam bentuk Rancangan Undang-undang (RUU) Sumber Daya Genetik dan RUU Pengesahan Konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu Dalam Perdagangan Internasional.

RUU ini diharapkan dapat menjaga daya genetik dan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik dan mencegah pencurian (biopiracy) dan pemanfaatan tidak sah (illegal utilization) terhadap keanekaragaman hayati.

"Dengan Undang-undang ini maka Indonesia akan memiliki landasan hukum yang mantap untuk melindungi dan melestarikan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik, mencegah pencurian (biopiracy) dan pemanfaatan tidak sah (illegal utilization) terhadap keanekaragaman hayati," kata Wapres Boediono.

Hal ini dikatakan Boediono dalam sambutannya pada Peringatan Hari Cinta Puspa Dan Satwa Nasional Tahun 2012 di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2012).

Selain itu, RUU Sumber Daya Genetik dapat menjamin pembagian keuntungan (finansial maupun non finansial) yang adil dan seimbang atas pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik kepada penyedia sumber daya genetik berdasarkan kesepakatan bersama (Mutually Agreed Terms).

Sementara itu, dalam RUU tentang konvensi Rotterdam tentang bahan awal kimia, Indonesia mempertegas posisinya pada kesepakatan internasional tentang pengelolaan bahan kimia beracun yang berwawasan lingkungan termasuk pencegahan lalu lintas internasional yang ilegal dari produk bahan kimia berbahaya dan beracun.

"Dengan meratifikasi Konvensi Rotterdam itu, Indonesia dapat berperan lebih aktif dalam pengambilan keputusan dengan negara pihak lain untuk menentukan bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu. Dengan demikian, Indonesia makin terlindungi dari dampak negatif perdagangan internasional bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu yang dapat merugikan kesehatan, kecerdasan, dan kualitas hidup masyarakat Indonesia," jelasnya.

Setelah melakukan ratifikasi, Wapres Boediono mengatakan yang terpenting saat ini adalah menyiapkan perangkat-perangkat operasionalnya dengan baik agar benar-benar dapat dilaksanakan di lapangan. Indonesia sendiri memiliki 90 tipe ekosistem, 40.000 spesies tumbuhan dan 300.000 spesies hewan. "Indonesia disebut sebagai negara 'Mega Biodiversity' artinya memiliki keanekaragaman sumber daya alam hayati yang luar biasa," ucapnya.

sumber : Muhammad Taufiqqurahman – detikNews

Comments