AWAL TAHUN 2026 DI DESA: MENUTUP TAHUN 2025 DENGAN TANGGUNG JAWAB, MEMBUKA TAHUN BARU DENGAN KEJELASAN

Awal tahun 2026 menjadi fase krusial bagi pemerintah desa. Di titik ini, desa tidak hanya dituntut untuk mulai menjalankan program baru, tetapi juga berkewajiban menutup tahun sebelumnya dengan penuh tanggung jawab. Dua hal berjalan beriringan: mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pemerintahan dan keuangan desa Tahun 2025, sekaligus menata langkah awal pemerintahan desa di Tahun 2026. Keduanya tidak bisa dipisahkan, karena pemerintahan yang sehat selalu berdiri di atas akuntabilitas dan perencanaan yang jelas.



Kewajiban pertama dan paling mendasar di awal tahun 2026 adalah menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa Tahun 2025. Laporan ini mencerminkan sejauh mana pemerintah desa menjalankan kewenangan, tugas, dan tanggung jawabnya selama satu tahun penuh. Di dalamnya termuat pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penyelenggaraan pemerintahan desa secara umum. Laporan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan cermin kinerja pemerintah desa di hadapan masyarakat dan pemerintah di atasnya.

Sejalan dengan itu, pemerintah desa juga memiliki kewajiban penting untuk menyusun laporan realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025. Laporan keuangan desa menjadi bukti nyata bagaimana dana desa, alokasi dana desa, pendapatan asli desa, serta sumber pendapatan lainnya dikelola. Di tahun 2026, tuntutan terhadap tata kelola keuangan desa semakin tinggi, terutama terkait prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan moral.

Namun, kewajiban pertanggungjawaban tidak berhenti pada penyusunan laporan dan penyampaian kepada pemerintah daerah atau BPD. Pemerintah desa juga berkewajiban menginformasikan hasil penyelenggaraan pemerintahan dan keuangan desa kepada masyarakat. Inilah esensi dari transparansi publik. Masyarakat desa berhak tahu apa saja yang telah dikerjakan pemerintah desa selama tahun 2025, program apa yang berhasil, apa yang belum tercapai, serta bagaimana anggaran digunakan. Di tahun 2026, keterbukaan informasi bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan.

Penyampaian informasi kepada masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari musyawarah desa, papan informasi desa, baliho APBDes, media sosial desa, hingga website desa. Yang terpenting bukan medianya, melainkan kejelasan dan kejujuran informasi yang disampaikan. Bahasa yang digunakan pun perlu disesuaikan agar mudah dipahami oleh masyarakat, bukan sekadar laporan teknis yang hanya dimengerti oleh kalangan terbatas. Dengan informasi yang terbuka, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa akan tumbuh dan potensi konflik dapat diminimalisir.

Setelah kewajiban pertanggungjawaban Tahun 2025 dipenuhi, pemerintah desa memasuki kewajiban berikutnya, yaitu menjalankan pemerintahan desa di awal Tahun 2026 dengan dasar perencanaan yang matang. APBDes 2026 yang telah ditetapkan harus segera diimplementasikan. Pemerintah desa wajib memastikan bahwa seluruh perangkat desa memahami isi anggaran, pembagian tugas, serta jadwal pelaksanaan kegiatan. Keterlambatan di awal tahun sering kali menjadi penyebab utama tersendatnya pembangunan di akhir tahun.

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2026 menjadi pedoman utama dalam menjalankan pemerintahan desa. Di tahun 2026, RKPDes dituntut tidak hanya sinkron dengan kebijakan daerah dan nasional, tetapi juga responsif terhadap kondisi riil desa. Program yang direncanakan harus menjawab kebutuhan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan dasar, hingga penguatan ekonomi dan pemberdayaan warga. Pemerintah desa berkewajiban menerjemahkan rencana tersebut ke dalam tindakan nyata, bukan sekadar daftar kegiatan.

Di sisi tata kelola, awal tahun juga menjadi momentum bagi pemerintah desa untuk menata administrasi pemerintahan dan keuangan desa. Penertiban arsip, pembaruan data kependudukan, pencatatan aset desa, serta penyesuaian sistem keuangan desa berbasis digital menjadi kewajiban yang tidak bisa diabaikan. Tahun 2026 menuntut desa semakin tertib administrasi, karena pengawasan dan audit semakin berbasis data dan sistem.

Pelayanan publik juga menjadi kewajiban utama yang harus dijaga sejak awal tahun. Pemerintah desa tidak boleh menjadikan proses laporan dan perencanaan sebagai alasan menurunnya kualitas layanan. Justru sebaliknya, awal tahun harus menjadi momentum memperbaiki etos kerja perangkat desa agar pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, ramah, dan pasti. Pelayanan publik yang baik adalah wajah nyata pemerintahan desa di mata masyarakat.

Selain itu, pemerintah desa berkewajiban menguatkan komunikasi dan partisipasi masyarakat. Awal tahun 2026 adalah waktu yang tepat untuk membuka ruang dialog, menyerap aspirasi, serta melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan. Ketika masyarakat merasa dilibatkan dan mendapatkan informasi yang jelas, mereka tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga mitra pembangunan desa.

Pada akhirnya, kewajiban pemerintah desa di awal tahun 2026 dapat dirangkum dalam satu kesatuan utuh: menutup Tahun 2025 dengan pertanggungjawaban yang jujur dan transparan, serta membuka Tahun 2026 dengan perencanaan yang jelas dan komitmen pelayanan yang kuat. Inilah fondasi pemerintahan desa yang sehat. Desa yang berani mempertanggungjawabkan masa lalunya dengan terbuka, akan lebih siap melangkah ke masa depan dengan percaya diri dan dukungan masyarakatnya.

 


Comments

Popular posts from this blog

Panggilan Seseorang Menurut Adat Sungai Penuh (dan Kerinci umumnya)

LIRIK LAGU SUNGAI PENUH – KERINCI “ SALUKO ANAK DATUNG “ dipopulerkan oleh Monalisa

LIRIK LAGU SUNGAI PENUH – KERINCI “ MAJEU KINCAI “ ciptaan Iskandar Z