AWAL TAHUN 2026 DI DESA: MENUTUP TAHUN 2025 DENGAN TANGGUNG JAWAB, MEMBUKA TAHUN BARU DENGAN KEJELASAN
Awal
tahun 2026 menjadi fase krusial bagi pemerintah desa. Di titik ini, desa tidak
hanya dituntut untuk mulai menjalankan program baru, tetapi juga berkewajiban
menutup tahun sebelumnya dengan penuh tanggung jawab. Dua hal berjalan
beriringan: mempertanggungjawabkan
penyelenggaraan pemerintahan dan keuangan desa Tahun 2025, sekaligus menata langkah awal pemerintahan desa di Tahun 2026.
Keduanya tidak bisa dipisahkan, karena pemerintahan yang sehat selalu berdiri
di atas akuntabilitas dan perencanaan yang jelas.
Kewajiban
pertama dan paling mendasar di awal tahun 2026 adalah menyusun dan menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa Tahun 2025.
Laporan ini mencerminkan sejauh mana pemerintah desa menjalankan kewenangan,
tugas, dan tanggung jawabnya selama satu tahun penuh. Di dalamnya termuat
pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat,
serta penyelenggaraan pemerintahan desa secara umum. Laporan ini bukan sekadar
formalitas administratif, melainkan cermin kinerja pemerintah desa di hadapan
masyarakat dan pemerintah di atasnya.
Sejalan
dengan itu, pemerintah desa juga memiliki kewajiban penting untuk menyusun laporan realisasi APBDes Tahun Anggaran
2025. Laporan keuangan desa menjadi bukti nyata bagaimana dana desa,
alokasi dana desa, pendapatan asli desa, serta sumber pendapatan lainnya
dikelola. Di tahun 2026, tuntutan terhadap tata kelola keuangan desa semakin
tinggi, terutama terkait prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan
terhadap peraturan. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat
dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan moral.
Namun,
kewajiban pertanggungjawaban tidak berhenti pada penyusunan laporan dan
penyampaian kepada pemerintah daerah atau BPD. Pemerintah desa juga
berkewajiban menginformasikan hasil
penyelenggaraan pemerintahan dan keuangan desa kepada masyarakat.
Inilah esensi dari transparansi publik. Masyarakat desa berhak tahu apa saja
yang telah dikerjakan pemerintah desa selama tahun 2025, program apa yang
berhasil, apa yang belum tercapai, serta bagaimana anggaran digunakan. Di tahun
2026, keterbukaan informasi bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan.
Penyampaian
informasi kepada masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari musyawarah desa, papan informasi desa, baliho
APBDes, media sosial desa, hingga website desa. Yang terpenting bukan
medianya, melainkan kejelasan dan kejujuran informasi yang disampaikan. Bahasa
yang digunakan pun perlu disesuaikan agar mudah dipahami oleh masyarakat, bukan
sekadar laporan teknis yang hanya dimengerti oleh kalangan terbatas. Dengan
informasi yang terbuka, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa akan tumbuh
dan potensi konflik dapat diminimalisir.
Setelah
kewajiban pertanggungjawaban Tahun 2025 dipenuhi, pemerintah desa memasuki
kewajiban berikutnya, yaitu menjalankan
pemerintahan desa di awal Tahun 2026 dengan dasar perencanaan yang matang.
APBDes 2026 yang telah ditetapkan harus segera diimplementasikan. Pemerintah
desa wajib memastikan bahwa seluruh perangkat desa memahami isi anggaran,
pembagian tugas, serta jadwal pelaksanaan kegiatan. Keterlambatan di awal tahun
sering kali menjadi penyebab utama tersendatnya pembangunan di akhir tahun.
Rencana
Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2026 menjadi pedoman utama dalam menjalankan
pemerintahan desa. Di tahun 2026, RKPDes dituntut tidak hanya sinkron dengan
kebijakan daerah dan nasional, tetapi juga responsif terhadap kondisi riil
desa. Program yang direncanakan harus menjawab kebutuhan masyarakat, mulai dari
pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan dasar, hingga penguatan
ekonomi dan pemberdayaan warga. Pemerintah desa berkewajiban menerjemahkan rencana
tersebut ke dalam tindakan nyata, bukan sekadar daftar kegiatan.
Di
sisi tata kelola, awal tahun juga menjadi momentum bagi pemerintah desa untuk menata administrasi pemerintahan dan keuangan
desa. Penertiban arsip, pembaruan data kependudukan, pencatatan aset
desa, serta penyesuaian sistem keuangan desa berbasis digital menjadi kewajiban
yang tidak bisa diabaikan. Tahun 2026 menuntut desa semakin tertib
administrasi, karena pengawasan dan audit semakin berbasis data dan sistem.
Pelayanan
publik juga menjadi kewajiban utama yang harus dijaga sejak awal tahun.
Pemerintah desa tidak boleh menjadikan proses laporan dan perencanaan sebagai
alasan menurunnya kualitas layanan. Justru sebaliknya, awal tahun harus menjadi
momentum memperbaiki etos kerja perangkat desa agar pelayanan kepada masyarakat
semakin cepat, ramah, dan pasti. Pelayanan publik yang baik adalah wajah nyata
pemerintahan desa di mata masyarakat.
Selain
itu, pemerintah desa berkewajiban menguatkan
komunikasi dan partisipasi masyarakat. Awal tahun 2026 adalah waktu
yang tepat untuk membuka ruang dialog, menyerap aspirasi, serta melibatkan
masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan. Ketika masyarakat merasa dilibatkan
dan mendapatkan informasi yang jelas, mereka tidak hanya menjadi penerima manfaat,
tetapi juga mitra pembangunan desa.
Pada
akhirnya, kewajiban pemerintah desa di awal tahun 2026 dapat dirangkum dalam
satu kesatuan utuh: menutup Tahun
2025 dengan pertanggungjawaban yang jujur dan transparan, serta membuka Tahun
2026 dengan perencanaan yang jelas dan komitmen pelayanan yang kuat.
Inilah fondasi pemerintahan desa yang sehat. Desa yang berani
mempertanggungjawabkan masa lalunya dengan terbuka, akan lebih siap melangkah
ke masa depan dengan percaya diri dan dukungan masyarakatnya.

Comments
Post a Comment