Berikut kami sertakan salinan Permendagri 83 Tahun 2015 yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
83 TAHUN
2015
TENTANG
PENGANGKATAN DAN
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA,
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 70, dan Pasal 71 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah dirubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan
dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 24 tambahan Lembaran Negara Nomor 5657), dan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia 5679);
4. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah
dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
6. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud
dengan:
1.
Camat atau sebutan lain adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui sekretaris daerah
2.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
4.
Kepala
Desa atau sebutan
lain adalah
pejabat
Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan
kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari
Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
5.
Perangkat
Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan
koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas
Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana
teknis dan unsur kewilayahan.
BAB II
PENGANGKATAN
PERANGKAT DESA
Bagian Kesatu
Persyaratan
Pengangkatan
Pasal 2
(1) Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa
dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
(2) Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebagai berikut:
a.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b.
Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat
puluh dua) tahun;
c.
Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di
Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
d.
Memenuhi
kelengkapan persyaratan administrasi.
(3) Persyaratan
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah persyaratan yang bersifat
khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat
setempat dan syarat lainnya.
(4) Persyaratan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Pasal 3
Kelengkapan
persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf
d, antara
lain terdiri atas:
a.
Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan bertempat
tinggal paling kurang 1 (satu) Tahun sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga
atau Rukun Warga setempat;
b.
Surat Pernyataan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
c.
Surat Pernyataan
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,
yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
d.
Ijazah pendidikan dari
tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang
dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang
berwenang;
e.
Akte Kelahiran atau
Surat Keterangan Kenal Lahir;
f.
Surat Keterangan
berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang
berwenang; dan
g.
Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa
yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas
segel atau bermaterai cukup.
Bagian Kedua
Mekanisme Pengangkatan
Pasal 4
(1)
Pengangkatan
Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang
terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
b. Kepala Desa melakukan penjaringan dan
penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
c. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan
bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah
jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
d. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal
calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan
oleh Kepala Desa kepada Camat;
e. Camat memberikan rekomendasi tertulis
terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa
persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
g. Dalam hal Camat memberikan persetujuan,
Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat
Desa; dan
h. Dalam hal rekomendasi Camat berisi
penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon
Perangkat Desa.
(2)
Pengaturan
lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diatur dalam Peraturan Kepala Desa.
BAB III
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Bagian Kesatu
Pemberhentian
Pasal 5
(1) Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah
berkonsultasi dengan Camat.
(2)
Perangkat Desa berhenti karena:
a.
Meninggal dunia;
b.
Permintaan sendiri; dan
c.
Diberhentikan.
(3)
Perangkat Desa
diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a.
Usia telah genap 60
(enam puluh) tahun;
b.
Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c.
Berhalangan tetap;
d.
Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa; dan
e.
Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
(4)
Pemberhentian
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan
disampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lambat 14
(empat belas) hari setelah ditetapkan.
(5)
Pemberhentian
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan
lain.
(6)
Rekomendasi tertulis
Camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada
persyaratan pemberhentian perangkat Desa.
Bagian Kedua
Pemberhentian Sementara
Pasal 6
(1)
Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
(2)
Pemberhentian sementara Perangkat Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:
a)
Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan;
b)
Ditetapkan sebagai terdakwa;
c)
Tertangkap tangan dan ditahan;
d)
melanggar larangan sebagai perangkat desa yang diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Perangkat Desa yang diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c diputus bebas
atau tidak terbukti bersalah oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap maka
dikembalikan kepada jabatan semula.
BAB IV
KEKOSONGAN JABATAN
PERANGKAT DESA
Pasal 7
(1) Dalam
hal terjadi kekosongan jabatan Perangkat Desa maka tugas Perangkat Desa yang
kosong dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas yang memiliki posisi jabatan dari
unsur yang sama.
(2) Pelaksana
Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa dengan
Surat Perintah Tugas yang tembusannya disampaikan kepada Bupati/Walikota
melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal surat
penugasan.
(3) Pengisian
jabatan Perangkat Desa yang kosong selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak
Perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.
BAB V
UNSUR STAF PERANGKAT
DESA
Pasal 8
(1) Kepala Desa dapat
mengangkat unsur staf Perangkat Desa.
(2) Unsur staf sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan
Kepala Kewilayahan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.
BAB VI
PAKAIAN DINAS DAN
ATRIBUT PERANGKAT DESA
Pasal 9
Pakaian dinas dan atribut perangkat desa ditetapkan dengan Peraturan
Bupati/Walikota yang berpedoman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PENINGKATAN
KAPASITAS APARATUR DESA
Pasal 10
(1) Selain penghasilan tetap
perangkat Desa menerima jaminan kesehatan dan dapat menerima tunjangan tambahan
penghasilan dan penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan
jabatan perangkat desa;
(2) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber
dari APBDes dan sumber lain yang sah;
BAB VIII
KESEJAHTERAAN PERANGKAT DESA
Pasal 11
(1)
Perangkat
Desa dan staf Perangkat Desa yang telah diangkat dengan Keputusan Kepala Desa
wajib mengikuti pelatihan awal masa tugas dan program-program pelatihan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota,
dan Pemerintah Desa.
(2)
Biaya
pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada APBN,
APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, dan APBDesa, dan sumber lain yang sah.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan
Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai
habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pengaturan
lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah
peraturan ini ditetapkan.
Pasal 14
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 31
Desember 2015.
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Salinan
sesuai dengan aslinya KEPALA
BIRO HUKUM, W. SIGIT
PUDJIANTO NIP. 19590203 198903 1 001. |
Comments
Post a Comment