Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, Cek Permendagri 83 Tahun 2015




S
alah satu polemik yang sering muncul pasca terpilihnya kepala desa adalah isu akan adanya pemberhentian terhadap perangkat desa tertentu yang dianggap tidak sejalan. Serta, angin segar akan diangkatnya perangkat desa baru yang dianggap berjasa pada proses suksesi pemimpin desa. Nah, ternyata pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa  memiliki aturan yang jelas. 

Berikut kami sertakan salinan Permendagri 83 Tahun 2015 yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang  Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 83 Tahun 2015 tentang  Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.



PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 83 TAHUN 2015 

TENTANG

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

 

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang   :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70, dan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah dirubah dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;

 

Mengingat      :   1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4916);

2.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

3.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 tambahan Lembaran Negara Nomor 5657), dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia 5679);

4.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

5.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

6.     Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12).

 

                         MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :   PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA.

 

BAB I              

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1           

 

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

 

1.     Camat atau sebutan lain adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui sekretaris daerah

2.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

4.     Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

5.     Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

 

BAB II             

PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

 

Bagian Kesatu

Persyaratan Pengangkatan

 

Pasal 2           

(1)    Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.

(2)    Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

a.   Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;

b.   Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;

c.   Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan

d.   Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

(3)    Persyaratan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya.

(4)    Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan  dalam Peraturan Daerah.

 

Pasal 3           

 

Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf d, antara lain terdiri atas:

a.        Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) Tahun sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga setempat;

b.        Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;

c.         Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;

d.        Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;

e.         Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;

f.               Surat Keterangan berbadan sehat dari  Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang; dan

g.        Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.

 

Bagian Kedua

Mekanisme Pengangkatan

 

Pasal 4           

(1)      Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:

a.     Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;

b.     Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;

c.     Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;

d.     Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;

e.     Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;

f.      Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;

g.     Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan

h.    Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.

(2)      Pengaturan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Kepala Desa.

 

BAB III           

PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

 

Bagian Kesatu

Pemberhentian

 

Pasal 5           

(1)      Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan  Camat.

(2)      Perangkat Desa berhenti karena:

a.        Meninggal dunia;

b.        Permintaan sendiri; dan

c.         Diberhentikan.

(3)      Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

a.        Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;

b.   Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

c.    Berhalangan tetap;

d.   Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa; dan

e.    Melanggar larangan sebagai perangkat desa.

(4)      Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.

(5)      Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain.

(6)      Rekomendasi tertulis Camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.

 

Bagian Kedua

Pemberhentian Sementara

 

Pasal 6           

(1)      Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.

(2)      Pemberhentian sementara Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:

a)     Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan;

b)     Ditetapkan sebagai terdakwa;

c)     Tertangkap tangan dan ditahan;

d)   melanggar larangan sebagai perangkat desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)      Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c diputus bebas atau tidak terbukti bersalah oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap maka dikembalikan kepada jabatan semula.

 

 

BAB IV           

KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA

 

Pasal 7           

(1)    Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Perangkat Desa maka tugas Perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas yang memiliki posisi jabatan dari unsur yang sama.

(2)    Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Perintah Tugas yang tembusannya disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal surat penugasan.

(3)    Pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak Perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.

 

BAB V            

UNSUR STAF PERANGKAT DESA

 

Pasal 8           

(1)    Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf Perangkat Desa.

(2)    Unsur staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.

 

BAB VI           

PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PERANGKAT DESA

 

Pasal 9           

Pakaian dinas dan atribut perangkat desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota yang berpedoman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB VII         

PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA

 

Pasal 10       

(1) Selain penghasilan tetap perangkat Desa menerima jaminan kesehatan dan dapat menerima tunjangan tambahan penghasilan dan penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat desa;

(2)    Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBDes dan sumber lain yang sah;

 

BAB VIII       

KESEJAHTERAAN PERANGKAT DESA

 

Pasal 11       

(1)      Perangkat Desa dan staf Perangkat Desa yang telah diangkat dengan Keputusan Kepala Desa wajib mengikuti pelatihan awal masa tugas dan program-program pelatihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa.

(2)      Biaya pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, dan APBDesa, dan sumber lain yang sah.

 

BAB IX          

KETENTUAN PERALIHAN

 

 

Pasal 12       

Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.

 

 

 BAB X            

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 13       

Pengaturan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah peraturan ini ditetapkan.

 

Pasal 14       

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2015.

 

MENTERI DALAM NEGERI

REPUBLIK INDONESIA,

                ttd

         TJAHJO KUMOLO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 5 Januari 2016     

 

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

              ttd

WIDODO EKATJAHJANA

 

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO HUKUM,

 

 

 

W. SIGIT PUDJIANTO

NIP. 19590203 198903 1 001.

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 5.

 

Comments