Posts

Showing posts from October, 2021

Istilah-Istilah Dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Image
Dalam pengelolaan Keuangan Desa sering kita temui beberapa istilah seperti RKP, SPP, PKPKD, SiLPA dan lainnya. Apa pengertian istilah istilah itu sebenarnya? Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dapat kita temui pengertian dari istilah istilah tersebut. Yuuk disimak... Desa  adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa, ...

Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, Cek Permendagri 83 Tahun 2015

Image
S alah satu polemik yang sering muncul pasca terpilihnya kepala desa adalah isu akan adanya pemberhentian terhadap perangkat desa tertentu yang dianggap tidak sejalan. Serta, angin segar akan diangkatnya perangkat desa baru yang dianggap berjasa pada proses suksesi pemimpin desa. Nah, ternyata pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa  memiliki aturan yang jelas.  Berikut kami sertakan salinan  Permendagri 83 Tahun 2015 yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang  Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 83 Tahun 2015 tentang  Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. P ERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2015   TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,   MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA ,   Menimbang    :   bahwa untuk melaksanakan ketentuan P asal...