Jorong
(setingkat desa) Pincuran Tujuh dan Simancuang akhirnya ditunjuk untuk mewakili
Kabupaten Solok Selatan dalam Program Kampung Iklim yang diselenggarakan oleh
Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2013. Kegiatan ini didasarkan pada Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2012 tentang Program Kampung Iklim.
Program
Kampung Iklim dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang
perubahan iklim dan dampak yang ditimbulkannya. Beberapa sasaran yang
diharapkan tercapai dari program ini adalah :
1.
Menumbuhkan
kemandirian masyarakat dalam melaksanakan adaptasi perubahan iklim
2.
Menjembatani
kebutuhan masyarakat dan pihak-pihak yang dapat memenuhinya dalam rangka aksi
adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
3.
Meningkatkan
kerjamasa segenap pihak ditingkat pusat maupun daerah dalam memperkuat
kapasitas masyarakat untuk melaksanakan aksi adaptasi dan mitigasi perubahan
iklim.
4.
Menumbuhkan
gerakan nasional adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
5.
Mengoptimalkan
potensi kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang dapat memberikan
manfaat ekologi, ekonomi dan pengurangan bencana iklim.
6.
Mendukung
program nasional yang dapat memperkuat upaya penanganan perubahan iklim secara
global.
Adapun
Jorong Pincuran Tujuh, atau lebih dikenal sebagai jorong Bangun Rejo berada di
Nagari Lubuk Gadang Selatan Kecamatan Sangir. Jorong ini berbatasan langsung
dengan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Keprihatinan dan
kepedulian terhadap kondisi alam semenjak tahun 1960-an semakin berkembang dan
mengerucut pada tahun 2001 dengan dibuatnya Kesepakatan Konservasi Desa (KKD)
Bangun Rejo. Kesepakatan yang dihasilkan oleh seluruh elemen masyarakat ini
berisi 23 butir arahan/larangan berkenaan dengan konservasi alam serta sanksi
terhadap pelanggaran tersebut. Hingga saat ini kesepakatan tersebut masih
dipegang teguh masyarakat setempat.
kegiatan bersama Kantor LH Solsel, Camat Sangir, Wali Nagari, SP TNKS dan KK ICDP di batas areal TNKS Jorong Pincuran Tujuh |
Sedangkan
Jorong Simancuang berada di Nagari Alam
Pauh Duo Kecamatan Pauh Duo. Jorong ini dikenal dengan kesadaran masyarakat
untuk menjaga dan melestarikan hutan Simancuang beserta kearifan lokalnya. Seperti
diketahui, masyarakat Simancuang dengan pendampingan KKI Warsi secara sungguh-sungguh
mengusulkan agar hutan yang berada didaerahnya tersebut dapat ditetapkan
sebagai Hutan Nagari. Dan ternyata usulan tersebut disetujui oleh Menteri
Kehutanan pada November 2011 seluas 650 hektar.
Ditingkat
Solok Selatan, pengusulan Kampung Iklim dilakukan oleh Kantor Lingkungan Hidup
dengan melibatkan peran aktif Seksi Pengelolaan TNKS Solok Selatan dan Dinas
Kehutanan. Diharapkan pada tahun berikutnya akan ada lebih banyak lagi lokasi
yang dapat diusulkan mengikuti program ini.
Budi
Isroni, SP Kantor Lingkungan Hidup
Solok Selatan
Comments
Post a Comment