MENUJU JENJANG PERNIKAHAN DALAM MASYARAKAT ADAT SUNGAI PENUH (DAN KERINCI PADA UMUMNYA)




budiisroni  Dalam masyarakat Sungai Penuh (dan Kerinci) dikenal istilah “Adat bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah”. Ini merupakan bentuk penegasan akan kesadaran masyarakat disini yang telah terlebih dahulu mengenal adat, namun menyesuaikannya dengan syariat agama Islam. Sehingga dalam setiap langkah kehidupan, prosesi adat tidak ditinggalkan selagi langkah tersebut tidak menyimpang atau menyalahi ketentuan agama islam.

Keterikatan dan perpaduan adat serta ketentuan agama ini mengisi setiap tahapan kehidupan masyarakat Sungai Penuh (dan Kerinci). Salah satu tahapan dalam kehidupan seorang anak manusia adalah pernikahan. Menikah berarti mengakhiri masa lajang dan memasuki masa berumah tangga dengan pasangan hidup sesuai adat, agama dan peraturan yang berlaku. budiisroni78.blogspot

Secara umum kita mengenal tiga bentuk system pernikahan yaitu :
1.   Endogamy, dimana seseorang hanya boleh menikah dengan pasangannya yang berasal dalam satu lingkungan kekerabatan/kesukuan.
2.   Eksogami, merupakan kebalikan dari endogamy, dimana seseorang harus menetapkan pasangan hidup yang berasal dari luar lingkungan kekerabatan/kesukuannya.
3.   Eleutherogami, merupakan system pernikahan dimana seseorang bebas menetapkan pasangan hidupnya, berasal dari dalam atau luar sukunya.
Secara umum di Sungai Penuh diterapkan system yang ketiga dimana tidak ada larangan memilih calon pendamping hidup yang berasal dari luar kekerabatannya. Hal ini sangat sesuai dengan perkembangan zaman, dimana ekses dari semakin berkembangnya teknologi, luasnya jaringan pendidikan dan medahnya akses menuju daerah lain menyebabkan pergaulan seorang pemuda atau pemudi tidak hanya terkungkung di daerah sungai penuh saja. Meski tak jarang, masih ditemui seseorang yang menikah dengan anak mamak atau anak datungnya, yang berarti berada dalam lingkaran kekerabatan yang terdekat.budiisroni78.blogspot

Lazimnya, disini sebuah pernikahan akan melalui beberapa tahapan yaitu :
1.   Bamudea atau basakire. Istilah lain yang sering dibahasakan oleh orang Sungai Penuh adalah Barusik sireah barusik pinang. Dalam bahasa sekarang dapat digunakan istilah pacaran. Tahapan ini diawali dengan ketertarikan seorang pemuda atau pemudi dengan lawan jenisnya dan dilanjutkan dengan menyampaikan perasaan hati tersebut. Basakire dapat timbul karena pertemuan langsung kedua belah pihak namun dapat juga karena dipertemukan oleh pihak lain. Bagi para orang tua yang tidak ingin putra putrinya berjodoh dengan orang jauh, mereka secara halus akan berupaya mempertemukan anak mereka dengan anak kaum kerabatnya dengan cara yang halus.

Dulu, basakire ditempuh dengan cara batandang. Seorang pemuda akan datang di malam hari, selepas bekerja di swah atau di ladang, ke rumah perempuan idamannya dan bertamu di rumah tersebut dengan diawasi oleh orang tua si perempuan. Saat ini, seiring kemajuan zaman, seorang pemuda dapat bersua dimanapun dan kapanpun dengan pujaan hatinya. Disinilah letak penting pengawasan orang tua dan tengganai agar orang muda tidak menyimpang dari norma adat dan agama. budiisroni78.blogspot

2.   Batuweak atau Batanyoa. Tahapan basakire dapat berlangsung dalam hitungan bulan, namun tak jarang bertahan dalam hitungan tahun. Apabila kedua insane telah mera ada kecocokan, kemantapan hati dan kesiapan untuk beruma tangga, biasanya mereka akan menyampaikan kepada seseorang dalam kekerabatannya. Orang inilah yang akan menerangkan kepada orang tua mereka. Namun tak jarang mereka menyampaikan langsung keinginan tersebut kepada orang tuanya. Pada keadaan lain, orang tualah yang akan bertanya tentang kelangsungan hubungan putra-putrinya.

Dalam hal telah ada kata sepakat orang tua dan anaknya, akan ditunjuklah seorang negosiator. Dalam bahasa local dinyatakan sebagai orang yang unden pajaliang.  Tugasnya adalah manyiasat manjarami atau memperhatikan dengan seksama keadaan keluarga calon pasangan anak kemenakannya. Setelah menemukan negosiator dari pihak calon pasangan, maka mereka akan mengadakan pertemuan. Disini akan ditetapkan kapan waktu dan tempat bagi orang tua si pemuda untuk datang Batuweak batanyoa ke orang tua si pemudi.
Pada waktu yang telah disepakati, kedua orang tua pihak lelaki bersama beberapa orang kerabat terdekatnya akan datang ke kediaman pihak perempuan. disini mereka telah dinanti oleh orang tua serta beberapa orang kerabat terdekat. 

Dalam batuweak batanyoa ini diperjelas status masing-masing pemuda atau pemudi itu, adakah mereka terikat hubungan atau janji dengan pihak lain? Jika ditemukan kesesuaian dan komitmen bersama untuk meneruskan hubungan putra-putri mereka ke jenjang pernikahan, maka diputuskanlah waktu untuk melakukan duduk tangganai.

3.   Tmou ahak. Sebelum duduk tangganai terlebih dahulu masing-masing pihak melakukan pertemuan yang disebut dengan Tmou ahak. Tmou ahak adalah pertemuan seluruh mamak rumah atau tengganai dari masing-masing pihak untuk membicarakan rencana pernikahan anak kemenakan mereka. Masing-masing pihak melakukannya secara terpisah. Pada Tmou ahak, setiap mamak rumah akan menanyakan keseriusan kemenakannya serta kesiapan secara mental dan ekonomi untuk berumah tangga. Kemudian ditanyakan pula sejauh mana kesepakatan yang telah di dapat oleh unden pajaliang dan orang tua si calon dalam pertemuan sebelumnya. budiisroni78.blogspot

4.   duduk tangganai serta maletak tandoa. Duduk tangganai adalah pertemuan keluarga besar kedua belah pihak. Tujuannya untuk menyepakati rencana pernikahan serta menatapkan waktu pelaksanaannya. Perlu diingat bahwa bagi masyarakat Sungai Penuh, pernikahan bukan hanya penyatuan dua insane sejoli tersebut, namun juga merupakan penyatuan keluarga besar kedua belah pihak. Dari tidak saling mengenal menjadi lebih saling kenal. Dari tidak begitu dekat menjadi semakin akrab.
Pada pertemuan ini secara resmi pihak lelaki akan meminang pihak perempuan. Tangganai dari pihak laki-laki kembali menanyakan kesediaan si perempuan untuk bersanding dengan kemenakan mereka serta mahar (mas kawin) yang diminyanya. Demikian pula sebaliknya, tangganai dari pihak wanita juga akan bertanya hal yang sama plus kesediaannya mengikuti tata cara yang berlaku di lingkungan setempat.

Selanjutnya komitmen itu dibuktikan dengan  maletak tandoa bakapak cihai. Tandoa atau cihai dalam hal iniberupa kain, pakaian atau benda berupa emas, yang selanjutnya biasanya akan disimpan oleh pihak perempuan. prosesi ini diringi pula kesepakatan bahwasanya apabila pihak laki-laki mengingkari kesepakatan, maka ilang tandoa dan benda tersebut menjadi milik pihak perempuan. namun sebaliknya, bila pihak perempuan yang mengingkari janji maka balipat cihai. Artinya pihak perempuan harus mengganti sebanyak dua kali lipat dari harga cihai tersebut. Dan juga diwajibkan mengadakan kendurian dengan mengundang ninik mamak untuk menyatakan bahwa tiada lagi ikatan antara kedua belah pihak.

Dalam Duduk tangganai ini juga diperkenalkan secara singkat sesiapa mamak atau tengganai dari kedua belah pihak. Pertemuan yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan itu diakhiri dengan membuat kesepakatan penting kapan pelaksanaan akad nikah akan dilangsungkan. Selama menanti akad nikah, masing-masing tengganai menyatakan komitmennya untuk menjaga kemenakan dan keluarga besar masing-masing untuk tetap setia dan menjaga kesepakatan yang telah dibuat. budiisroni78.blogspot

5.   Akad Nikah. Dulunya akad nikah dilangsungkan di rumah mempelai wanita. Namun seiring perkembangan zaman, akad nikah dilangsungkan di Masjid di desa tempat mempelai wanita berdomisili. Pada prosesi akad nikah, kita jumpai pemulangan tanggung jawab ninik mamak dalam menjalankan perannya secara adat kepada pihak qadi atau penghulu yang mewakili pemerintah untuk menjalankan acara sebagaimana syariat islam.

6.   Mulang muntaiang. Merupakan prosesi mengantarkan mempelai laki-laki yang telah menikah tersebut ke kediaman mempelai perempuan. dalam prosesi mulang muntaiang ini mengandung makna penyerahan anak kemenakan (mempelai laki-laki) untuk menjadi anak kemenakan (anak batino) dalam lingkungan keluarga mempelai wanita.
                                                                                                 
7.   Blek atau kanduhai. Mengadakan kenduri bagi masing-masing pihak menunjukkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, dimana mereka telah diberikan nikmat untuk mampu menjalankan atau melaksanakan pernikahan putra-putri mereka. Pada pihak laki-laki, lazim disebut Kanduhei malepeah muntaiang. Biasanya diadakan sebelum mengantarkan calon mempelai laki-laki untuk melangsungkan akad nikah. Di tempat mempelai perempuan, Blek atau kanduhai dilangsungkan lebih besar, tujuannya untuk memberitahukan bahwa anak perempuan mereka telah berjodoh serta mengenalkan siapa jodohnya, yang akan menjadi bagian dari keluarga besar mereka. budiisroni78.blogspot

Nah, itulah tahapan yang akan dijalani dalam melaksanakan pernikahan di lingkungan masyarakat Sungai Penuh. Hal yang sama akan kita temui di setiap dusun di Kerinci, meski pelaksanaannya mungkin akan sedikit berbeda. Dalam bahasa adat perbedaan ini dianggap sesuatu yang lazim, sebagaimana petitih adat menyatakan, adiak itoh samo, ico pake ngan balaoin-laoin.


Foto-foto berikut semoga dapat menggambarkan tulisan diatas. Dari acara pernikahan Maiyendra, A. Md dengan Tri Perwira Ningsih, S.Pd di Desa Gedang Sungai Penuh
duduk tengganai, media para tengganai menganalisa dan merundingkan rencana anak kemenakannya

anak kemenakan menjawab pertanyaan dari tengganai tentang komitmen dan kesiapannya menikah


tengganai dari pihak laki-laki yang hadir dalam Temou Ahak

tengganai dari pihak perempuan yang telah menanti

mempelai laki-laki menuju masjid tempat akad nikah

Ijab Kabul di Masjid Al Akbar


Mempelai Pria menyerahkan mas kawin/mahar
berbahagia bersama kedua orang tua di hari resepsi/blek


selamat menempuh hidup baru, tataplah hari esok yang lebih baik

                                                       

Comments