TANYA JAWAB TENTANG KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS)




Sumber : BUKU TANYA JAWAB TENTANG KLHS
Buku ini diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Danish International Development Agency (DANIDA) melalui Environmental Support Programme (ESP) phase 2.
Cetakan 1 – Maret 2011


DAFTAR SINGKATAN
AMDAL                    : Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
BAPPENAS               : Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
DANIDA                    : Danish International Development Agency
ESP                             : Environmental Support Programme
Kemendagri                : Kementerian Dalam Negeri
KLH                            : Kementerian Lingkungan Hidup
KLHS                                     : Kajian Lingkungan Hidup Strategis
K/R/P                          : Kebijakan, Rencana dan/atau Program
RPL                             : Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
RKL                            : Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
LH                               : Lingkungan Hidup
RPJPD                        : Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
RPJMD                       : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
RPJPN                        : Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
RPJMN                       : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
RTRW                         : Rencana Tata Ruang Wilayah
UU PPLH                   : Undangundang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


1.      Dasardasar tentang KLHS

Definisi KLHS?
Rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program (UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 1 angka 10).

Landasan/Payung Hukum KLHS?
Undangundang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32/2009 tentang PPLH) pada bagian kedua Pencegahan, Paragraf 1 Kajian Lingkungan Hidup Strategis, pasal 14 sampai 19.

Mengapa perlu KLHS?
Untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, dan/atau program (UU PPLH Pasal 15 ayat 1).

Apa manfaat KLHS?
a.       Merupakan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, (pasal 14 UU 32/2009);
b.      Merupakan sarana pendukung pengambilan keputusan;
c.       Mengidentifikasi dan mempertimbangkan peluangpeluang baru melalui pengkajian secara sistematis dan cermat atas “opsiopsi” pembangunan yang tersedia;
d.      Mempertimbangkan aspek lingkungan hidup secara lebih sistematis pada jenjang pengambilan keputusan yang lebih tinggi;
e.       Mencegah kesalahan investasi dengan mengingatkan para pengambil keputusan akan adanya peluang pembangunan yang tidak berkelanjutan sejak tahap awal proses pengambilan keputusan;
f.       Tata pengaturan (governance) yang lebih baik berkat terbangunnya keterlibatan para pihak (stakeholders) dalam proses pengambilan keputusan melalui proses konsultasi dan partisipasi;
g.      Melindungi asetaset sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna menjamin berlangsungnya pembangunan berkelanjutan;
h.      Memfasilitasi kerjasama lintas batas untuk mencegah konflik, berbagi pemanfaatan sumber daya alam dan menangani masalah kumulatif dampak lingkungan. (OECD 2006; Fischer 1999; UNEP 2002)

Apa prinsip KLHS?
Prinsip KLHS dalam implementasinya antara lain yaitu:
a.       Self assessment, artinya bahwa pembuat kebijakan, rencana dan/atau program itu sendiri yang melakukan KLHS. KLHS didesain untuk mendorong pengambil keputusan mengetahui isu tentang lingkungan hidup di wilayahnya sendiri agar pembangunan berkelanjutan dapat di implementasikan dengan baik.
b.      Planning process improvement, KLHS menjadi salah satu alat yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas pada proses perencanaan dengan lebih memperhatikan partisipasi, keterbukaan dan pertimbangan yang cermat terhadap “alternatifalternatif” dalam konteks suatu kebijakan, rencana dan/atau program.
c.       Capacity building, KLHS menjadi sarana bagi peningkatan kapasitas bagi pembuat kebijakan, rencana dan/atau program dan pemangku kepentingan lainnya dimana dalam proses melakukan atau menerapkannya pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan mempelajari dan menyusun “alternatifalternatif” terbaik untuk dapat disampaikan kepada pengambil keputusan dan kebijakan.
d.      Influencing decision, penerapan KLHS ditujukan agar dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dan kebijakan sehingga dapat diperoleh keputusan dan kebijakan yang paling tepat dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Siapa saja yang wajib melakukan KLHS?
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan KLHS (UU PPLH Pasal 15 ayat 1).

Siapa saja yang terlibat dalam pelaksanaan KLHS?
Masyarakat dan pemangku kepentingan (UU PPLH Pasal 18 ayat 1).

Apa saja yang perlu dibuat KLHS? (atau KLHS dilaksanakan pada kegiatan apa saja?)
Kebijakan, Rencana dan/atau Program yang wajib melaksanakan KLHS sesuai dengan UU PPLH pasal 15 ayat 2 adalah:
a.       Rencana tata ruang wilayah (RTRW) berserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota; dan
b.      Kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup. (UU PPLH Pasal 15 ayat 2).

Bagaimana mekanisme pelaksanaan KLHS?
a.       Pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah;
b.       Perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program;dan
c.       Rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. (UU PPLH Pasal 15 ayat 3)

Kajian apa saja yang dimuat dalam KLHS?
KLHS memuat kajian antara lain:
a.       Kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;
b.      Perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup;
c.       Kinerja layanan/ jasa ekosistem;
d.      Efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
e.       Tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan
f.       Tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
(UU PPLH Pasal 16)

Kapan KLHS dilaksanakan?
KLHS dilaksanakan bersamaan pada saat penyusunan suatu K/R/P atau setelah K/R/P ditetapkan (peninjauan kembali, revisi dan/atau evaluasi terhadap K/R/P yang bersangkutan).

Berapa lama KLHS berlaku?
Tidak ada batasan waktu berlakunya KLHS. KLHS bukanlah merupakan suatu produk hukum yang mengikat rentang waktu tertentu, KLHS adalah suatu kajian strategis yang dianggap tetap berlaku sepanjang K/R/P tersebut masih belum mengalami perubahan.


2.      Dasardasar tentang K/R/P

Apa itu K/R/P?
Kebijakan, Rencana dan/atau Program, yang selanjutnya disingkat K/R/P adalah arah, proses dan tindakan yang berisi satu atau lebih pernyataan pemerintah atau pemerintah daerah yang merupakan komitmen agar dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan.

Apa saja yang termasuk dalam K/R/P yang wajib untuk dikaji melalui KLHS ?
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Panjang/Menengah (RPJPM) dan Kebijakan serta rencana dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup (UU PPLH Pasal 15 ayat 2).

Apakah jika suatu K/R/P sudah mengintegrasikan kepentingan lingkungan, masih perlu KLHS?
Tidak perlu, namun harus dapat dibuktikan bahwa K/R/P tersebut telah mengintegrasikan kepentingan lingkungan sebagaimana tercantum dalam UU NO 32/2009 tentang PPLH pasal 16 dan pasal 18.


3.      KLHS dan K/R/P

Kapan KLHS dibutuhkan?
KLHS dibutuhkan setiap kali akan merumuskan atau menetapkan suatu K/R/P yang memiliki dampak dan/atau risiko lingkungan. KLHS merupakan suatu instrument yang digunakan untuk mengintegrasi kepentingan lingkungan ke dalam suatu K/R/P, dengan instrumen ini pula diharapkan K/R/P yang dihasilkan akan lebih baik dan sejalan dengan prinsipprinsip pembangunan berkelanjutan.

Dapatkah KLHS digunakan untuk evaluasi alih fungsi lahan atau kawasan hutan?
Dapat, sebab KLHS merupakan serangkaian kegiatan analisis tentang aspek lingkungan hidup yang mempergunakan berbagai macam kajian. Menurut penjelasan pasal 15 UU 32 tahun 2009 tentang PPLH, peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau lahan merupakan dampak dan/atau risiko lingkungan yang K/R/P nya harus dilaksanakan KLHS.
Di samping itu, di dalam PP No.10 tahun 2010 Pasal 31 ayat 5 disebutkan bahwa dalam hal hasil penelitian oleh Tim Terpadu, usulan perubahan peruntukan kawasan hutan berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan, wajib melaksanakan kajian lingkungan hidup strategis

Bagaimana cara menapis K/R/P yang harus menyusun KLHS?
UU PPLH Pasal 15 Ayat 2 menyebutkan bahwa K/R/P yang harus menyusun KLHS adalah KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup. Selanjutnya dalam penjelasan UU PPLH disebutkan KRP yang menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup meliputi:
a.       Perubahan iklim;
b.      Kerusakan, kemerosotan dan/atau kepunahan keanekaragaman hayati;
c.       Peningkatan intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir, longsor, kekeringan dan/atau kebakaran hutan dan lahan;
d.      Penurunan mutu dan kelimpahan sumber daya alam;
e.       Peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau lahan;
f.       Peningkatan jumlah penduduk miskin atau terancamnya keberlanjutan penghidupan sekelompok masyarakat; dan/atau
g.      Peningkatan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia.

Bagaimana dengan K/R/P yang sudah ditetapkan sebelum peraturan ini ditetapkan?
KLHS dapat dilaksanakan bersamaan pada saat penyusunan K/R/P atau setelah K/R/P itu ditetapkan. Jika KLHS disusun setelah K/R/P ditetapkan maka fungsi KLHS digunakan sebagai masukan ketika peninjauan kembali atau evaluasi K/R/P dilaksanakan.

Apakah Pemerintah Daerah perlu menyusun Peraturan Daerah (Perda) dalam penerapan KLHS di daerahnya?
Dengan ditetapkannya UU PPLH, maka secara otomatis telah mengamanatkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyusun KLHS dalam K/R/P. Dengan demikian maka tidak diperlukan Peraturan Daerah untuk pelaksanaan KLHS di suatu daerah.

Bagaimanakah dapat mengetahui suatu K/R/P telah memuat rekomendasi KLHS?
KRP yang telah memuat rekomendasi KLHS dapat dilihat antara lain dari:
a.       Kondisi/gambaran daya dukung dan daya tampung suatu wilayah dijadikan sebagai dasar penetapan suatu K/R/P;
b.      Keterpaduan K/R/P lintas wilayah administratif, dalam artian RTRW suatu wilayah administrasi disusun dengan pertimbangan satu kesatuan ekosistem dengan RTRW wilayah administrasi tetangganya;
c.       Tertib administrasi (tersedianya dokumentasi rekomendasi KLHS yang dapat diakses masyarakat).


4.      KLHS dan AMDAL

Apa perbedaan KLHS dan AMDAL?
Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa KLHS berada pada tataran hulu yang fokus pada upaya untuk mempertahankan atau memelihara tingkat kualitas lingkungan yang telah ditetapkan, sedangkan AMDAL merupakan dokumen teknis, skala proyek yang fokus pada upaya mitigasi.

Apa persamaan KLHS dan AMDAL?
Baik KLHS maupun AMDAL samasama merupakan tools/alat untuk penyusunan K/R/P menuju pembangunan berkelanjutan dan samasama menggunakan pendekatan partisipatif.

Selain AMDAL, mengapa KLHS penting?
KLHS penting karena:
a.       Aspek lingkungan hidup perlu dipertimbangkan sejak pengambil keputusan untuk K/R/P;
b.      Pengambil keputusan harus semakin mempertimbangkan dampak jangka panjang dan kumulatif secara sistematis dan menyeluruh terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah;
c.       KLHS suatu K/R/P selain dapat menelaah secara efektif dampak yang bersifat strategik, juga dapat memperkuat dan mengefisienkan proses penyusunan AMDAL suatu rencana kegiatan.
Masih perlukah AMDAL, jika KLHS telah dibuat?
AMDAL tetap harus dibuat walaupun sudah dilaksanakan KLHS. Justru hasil KLHS menjadi arahan dalam melaksanakan AMDAL.


5.      Metode penyusunan/penulisan KLHS

Metode apa saja yang dapat digunakan untuk melaksanakan KLHS?
Tidak ada metode baku yang distandarkan untuk digunakan dalam KLHS, namun dalam UU PPLH secara eksplisit menyebutkan bahwa setidaknya dalam suatu KLHS ada kajian daya dukung dan daya tampung yang dilakukan, serta perkiraan dampak dan/atau risiko lingkungan. Selebihnya metode lain yang digunakan tergantung pada isu yang dikaji dan disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan metode yang berkembang saat ini.

Apakah metode pelaksanaan KLHS yang digunakan untuk setiap kasus sama?
Tidak, hal ini sangat berkaitan dengan isu yang dikaji dalam KLHS. Oleh karena itu antara satu KLHS dengan KLHS lainnya belum tentu menggunakan metode yang sama.

Kapan kita harus melakukan KLHS yang sederhana dan cepat dan kapan yang harus komprehensif?
Tergantung pada kondisi dan keperluannya, untuk K/R/P yang sifatnya mendesak untuk segera ditetapkan dan waktu/periode implementasi K/R/P yang tidak terlalu lama, maka kita dapat menerapkan KLHS yang sederhana dan cepat. Sementara untuk K/R/P yang sifatnya tidak mendesak dan diimplementasikan dalam rentang waktu yang cukup lama dapat dilakukan KLHS secara komprehensif.

Adakah format baku penulisan KLHS?
Berbeda dengan AMDAL, dokumentasi proses KLHS tidak diatur dalam bentuk format baku penulisan yang menjadi substansi inti yang harus ada dalam dokumentasi proses KLHS adalah :
a.       Pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah;
b.      Perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana dan/atau Program; dan
c.       Rekomendasi perbaikan untuk pengambilan Kebijakan, Rencana dan/atau Program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. (UU PPLH Pasal 15 ayat 3).

Apakah hasil kajian KLHS harus tertulis dalam bentuk dokumen?
KLHS pada prinsipnya adalah dokumentasi dari tahapan proses pengintegrasian kepentingan lingkungan ke dalam suatu K/R/P. Hasil dari proses pengintegrasian tersebut dapat berupa dokumen KLHS berdiri sendiri ataupun dokumen K/R/P yang telah mengintegrasikan kepentingan lingkungan hidup.

Apakah dokumen KLHS perlu dilegalisasi? Jika ya, oleh siapa?
Dokumen KLHS tidak perlu dilegalisasi karena pada prinsipnya dokumen KLHS adalah dokumentasi dari tahapan proses pengintegrasian kepentingan lingkungan hidup ke dalam suatu K/R/P.

Apakah dalam melaksanakan KLHS cukup dengan menggunakan data sekunder atau perlu survey lapangan?
KLHS dilakukan pada tataran hulu, sehingga belum perlu dilakukan survei lapangan dan datadata yang digunakan cukup dengan menggunakan data sekunder saja.

Berapa lama waktu penyusunan KLHS?
Tidak ada batasan waktu dalam penyusunan KLHS semua tergantung pada kebutuhannya masingmasing.

Apakah KLHS bisa dilaksanakan oleh pihak ketiga?
KLHS sebaiknya dilaksanakan oleh pembuat kebijakan karena sifat KLHS adalah manajemen proses. Adapun yang dapat dikerjakan oleh pihak ketiga adalah kajian kajian yang berfungsi untuk mendukung KLHS (pasal 15 ayat 2 dan pasal 16 UU PPLH).


6.      Pelaporan dan publikasi KLHS

Kemana KLHS harus dilaporkan?
Kajian dan rekomendasi KLHS bukan untuk dilaporkan tetapi diinformasikan kepada pihakpihak yang berkepentingan sebagai bentuk akuntabilitas publik dan transparansi.

Apakah KLHS wajib dipublikasikan?
Dalam UU PPLH tidak diatur mengenai kewajiban melakukan publikasi, norma yang diatur adalah KLHS dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan. Namun demikian, dokumen penyelenggaraan KLHS merupakan dokumen publik yang dapat diakses oleh setiap orang dengan memperhatikan peraturan perundangundangan di bidang keterbukaan informasi publik.

Dalam KLHS apakah ada laporan tiap triwulan seperti dalam RKL atau RPL?
Tidak perlu, karena KLHS tidak seperti RKL atau RPL.


7.      Monitoring dan evaluasi KLHS

Perlukah dilakukan evaluasi/penilaian terhadap dokumen KLHS?
KLHS tidak dinilai/review oleh suatu lembaga atau institusi, namun institusi yang melaksanakan KLHS baik di pusat mupun daerah bertanggungjawab terhadap peningkatan kualitas K/R/P yang dihasilkannya.

Adakah komisi penilai KLHS?
KLHS tidak memerlukan Komisi Penilai KLHS karena pada prinsipnya dokumen KLHS adalah dokumentasi dari tahapan proses mengintegrasikan kepentingan lingkungan ke dalam suatu K/R/P. Hasil dari proses pengintegrasian tersebut dapat berupa dokumen KLHS berdiri sendiri ataupun dokumen K/R/P yang telah mengintegrasikan kepentingan lingkungan.

Apakah KLHS dapat digunakan untuk mengevaluasi suatu kasus?
Bisa saja, dalam artian mengevaluasi suatu K/R/P untuk menghasilkan suatu kebijakan bukan untuk menyelesaikan suatu kasus. Sebab KLHS merupakan serangkaian kegiatan analisis tentang aspek lingkungan hidup yang mempergunakan berbagai macam metode kajian. Metodemetode tersebut dapat digunakan untuk membantu mengevaluasi aspek lingkungan hidup terhadap suatu
kasus pembangunan.

Apakah KLHS bisa memperpanjang birokrasi? Apa konsekuensinya?
Prosedur KLHS dirancang untuk dilakukan secara paralel/bersamaan atau terpadu dengan proses penyusunan K/R/P dan tidak memerlukan persetujuan dari instansi pemerintah, dengan demikian hal tersebut diharapkan tidak memperpanjang jalur birokrasi yang ada.


8.      KLHS dan penegakan hukum

Bagaimana rekomendasi KLHS dapat menghentikan/meniadakan proyek pembangunan yang membahayakan (mengganggu) kelestarian lingkungan?
KLHS ada bukan untuk menghentikan/meniadakan proyek pembangunan yang membahayakan kelestarian lingkungan tetapi untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan lingkungan.

Apakah KLHS bisa memutihkan kegiatankegiatan yang ilegal?
KLHS bukanlah instrumen yang digunakan untuk melegalkan suatu bentuk pelanggaran, KLHS suatu instrumen yang digunakan untuk mengintergrasikan kepentingan lingkungan ke dalam suatu K/R/P sehingga K/R/P yang dihasilkan dan ditetapkan menjadi lebih baik.

Seberapa luas yang bisa dicakup KLHS?
Lingkup KLHS ditentukan berdasarkan hasil pelingkupan, tujuan yang diharapkan dari KLHS dan kesepakatan politis pihakpihak yang terkait.

Apa sanksi/risiko apabila kewajiban ataupun rekomendasi KLHS tidak dilaksanakan?
Sanksi tidak ada, namun apabila pemerintah atau pemerintah daerah tidak melaksanakan KLHS maka K/R/P yang dihasilkannya menjadi kurang akuntabel (UU 32/2009 tentang PPLH Pasal 17, Ayat 1 dan 2).


9.      SDM dan peran masyarakat dalam melaksanakan KLHS

Apa kualifikasi SDM yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan KLHS?
Tidak ada kualifikasi khusus mengenai SDM yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan KLHS, karena KLHS sebaiknya dilaksanakan oleh pembuat kebijakan.

Adakah sertifikasi terhadap SDM dalam penyelenggaraan KLHS?
Sampai dengan saat ini belum direncanakan untuk melakukan sertifikasi terhadap SDM dalam penyelenggaraan KLHS.

Bagaimana pola kerjasama dengan perguruan tinggi untuk memperkuat KLHS?
Perguruan tinggi dapat difungsikan sebagai pusat informasi, pendidikan dan pelatihan serta memberikan bantuan teknis KLHS kepada pemerintah dan pemerintah daerah serta membantu melakukan kajiankajian sesuai dengan pasal 15 ayat 2 dan pasal 16 UU PPLH.

Bisakah masyarakat berinisiatif melakukan KLHS? Bagaimana mekanismenya?
Bisa, masyarakat bisa melaksanakan KLHS untuk mendorong pemerintah merumuskan atau memperbaiki K/R/P tertentu. Namun demikian untuk memastikan pemerintah mempertimbangkan rekomendasi yang disampaikan, dibutuhkan mekanisme:
a.       Untuk memverifikasi hasilhasil KLHS inisiatif tersebut
b.      Untuk menyalurkan usulanusulan dari hasil KLHS kepada instansi/lembaga yang tepat
c.       Untuk mengintegrasikan hasilhasil KLHS ke dalam K/R/P formal (misalnya RTRW baru)


10.  Pendanaan KLHS

Berapa biaya yang dibutuhkan untuk menyusun KLHS?
Tidak ada standar biaya yang pasti yang dapat digunakan sebagai patokan untuk penyusunan KLHS, semua tergantung pada tujuan akhir dari KLHS yang dilakukan, serta jenis K/R/Pnya.

Beban pembiayaan KLHS dibebankan kepada siapa?
KLHS merupakan satu kesatuan/satu paket dengan kegiatan perumusan dan/atau peninjauan kembali/evaluasi suatu K/R/P, sehingga konsekuensi pembiayaannya masuk pada instansi yang merumuskan K/R/P tersebut. Bukan tidak mungkin instansi lain mengalokasikan anggaran pembiayaan untuk melaksanakan KLHS yang rekomendasi hasilnya dapat disampaikan sebagai masukan kepada instansi lain yang sedang menyusun suatu K/R/P.



liat² Alam Kerinci yukkk....



Comments