Pengertian Lapisan Ozon, Bahan Perusak Ozon & Dampaknya Bagi Kesehatan



Harapan kedepan dari upaya tersebut adalah menjadikan Hidrokarbon salah satu alternative pengganti BPO, yang tidak memiliki potensi merusak ozon dan rendah potensi pemanasan globalnya. Pertamina pada saat ini sedang mengembangkan produk Hidrokarbon sebagai pengganti CFC dan HCFC sebagai bahan pendingin di AC maupun refrigerasi.
Pengertian lapisan Ozon.
Bali – Nusa Dua Convention Center, 21-25 November 2011. Apakah itu Ozon? Ozon adalah gas yang secara alami terdapat di atmosfir, unsur kimia yang terkandung dalam partikel ozon adalah tiga buah oksigen (O3).  Sedangkan keberadaan ozon sendiri di alam terdapat di dua wilayah atmosfer. Ozon di troposfer (sekitar 10 s/d 16 km dr permukaan bumi ) sayangnya kandungan pada lapisan ini hanya 10%. Sedangkan selebihnya berada di lapisan stratosfir (50km dr puncak troposfer) disini kandungan ozon mencapai 90%. Maka seringkali disebut lapisan ozon, karena memiliki kandungan 03 (ozon) yang paling banyak.

Pertanyaannya kemudian bagaimana jika lapisan ozon menipis?,   “ Menipisnya lapisan ozon menyebabkan meningkatnya radiasi ultraviolet matahari terutama UV-B yang mampu mencapai permukaan bumi”. Dari data dan pengamatan kondisi ozon di atmosfir  kondisi dari bulan Oktober 1980 sampai dengan Oktober 1991 kondisi  lubang pada lapisan ozon makin memprihatinkan dan makin membesar, hampir sebesar benua Australia. Kondisi  terbaru memang sudah lebih baik menurut data per – 9 September 2011 minimum 164 DU terletak di lokasi 76 derajat selatandan 108 derajat sebelah barat dengan luas sekitar 18.12 million km2 dan kehilangan partikel ozon sebesar 8.14 megatron. Dari foto satelit lubang ozon di kutub utara masih terlihat terjadi penipisan. penipisan itu berada di sekitar Rusia dan Skandinivia, selain yang juga terlihat di Australia.
Banyaknya Bahan Perusak Ozon (BPO) Disekeliling Kita
Bahan Perusak Ozon masuk ke Indonesia melalui impor, karena bahan ini diperlukan oleh industri baik untuk manufaktur AC/Refrigerasi dan Industri Busa, maupun untuk kegiatan servis produk (barang) yang menggunakan BPO. Umumnya penggunaan CFC dan HCFC sebagian untuk membantu daya semprot pada peralatan kosmetik (cth. hairspray), semprot nyamuk, peralatan pemeliharaan otomotif, pembersih rumah, cat semprot dan alat kesehatan.

Selain itu CFC dan HCFC dipergunakan untuk membuat busa pelapis insulasi panas yang digunakan untuk menahan panas  agar tidak masuk kedalam lemari pendingin dan mencegah dingin tidak keluar dari peralatan pendingin. Penggunaan CFC dan HCFC pada pembuatan busa sol sepatu, tempat tidur, jok kursi dan stereoform pada wadah makanan. SElain CFC dan HCFC, dikenal pula istilah halon, penggunaan halon untuk bahan pemadam kebakaran dan masih banyak seperti dibawah ini;
Penggunaan BPO CFC dan HCFC sebagai bahan pendingin padaAC, Penggunaan BPO CFC dan HCFC sebagai bahan pendingin untuk Refrigerasi.
Penggunaan CFC-11 sebagai bahan pengembang tembakau pada rokok rendah tar.
Penggunaan BPO : CFC, HCFC, CTC dan  TCA untuk bahan pelarut digunakan sebagai bahan untuk membantu  membersihkan peralatan. Fumigasi Hama : Metil Bromida dan Penggunaan BPO Methil Bromida untuk fumigasi hama
Permasalahan selain merusak lapisan ozon, BPO yang terlepas ke atmosfir memberikan kontribusi terhadap pemanasan global dengan adanya emisi CO2. Semakin banyaknya peralatan yang menggunakan BPO semakin besar tantangan untuk mencegah terjadinya emisi yang merusak lapisan ozon dan menyebabkan pemanasan global. Oleh sebab itu penangan barang-barang bekas yang memiliki BPO dalam sistemnya menjadi penting diperhatikan.
Upaya Pencegahan.
Di Indonesia halon yang bekas pakai dapat ditampung di Halon Bank yang terdapat di Garuda Maintenance Facilities. Pada fasilitas ini Halon dapat dikumpulkan dan dimurnikan sehingga dapat dipergunakan kembali untuk penggunaan kritis.

Upaya Pengaturan: Internasional dan Nasional.
Sebenarnya upaya sudah dilakukan oleh masyarakat Internasional misalnya dengan adanya Konvensi Wina  (Vienna Convention– 1985) yang membahas lebih rinci mengenai perlindungan lapisan ozon. Pertemuan ini sudah sampai pada pertemuan yang ke 9 atau yang dikenal dengan COP-9. Sedangkan Protokol Montreal  1987 yang membahas langkah-langkah untuk membatasi produksi dan konsumsi bahan-bahan kimia perusak lapisan ozon. Sudah sering kali dilakukan, sampai tahun ini MOP  sudah yang ke 23 kali pertemuannya dilakukan.

Pemerintah Indonesia sudah berupaya menjalankan tugas dan kewajibannya melaksanakan penghapusan BPO secara bertahap melalui pengurangan impor BPO secara bertahap, Alih teknologi untuk menghentikan penggunaan BPO. Mengelola BPO yang beredar di Indonesia. Mencegah terlepasnya emisi BPO terlepas ke atmosfir. Meningkatkan kesadaran dan peran serta seluruh pemangku kepentingan.
Keberhasilan Indonesia 
Dari upaya itulah, sukses menghentikan konsumsi BPO jenis : Chlorofluorocarbon  (CFC), Metil Bromida , Halon, Carbon Tetra Chloride (CTC) dan methylchloroform (TCA) semenjak Desember 2007 melalui; Penetapan regulasi dan kebijakan nasional, Melakukan pengawasan impor BPO, Kerjasama antar instansi pemerintah, dunia usaha dan Perguruan Tinggi dan  Melakukan sosialisasi dan upaya peningkatan kapasitas semua pihak.

Hasilnya  8,989 Metrik Ton  CFC telah di phase-out pada akhir 2007, dua tahun lebih awal dari pada target Protokol Montreal. Selain itu  Indonesia telah sukses menghentikan impor BPO seperti Halon, CTC, TCA, Metil Bromida untuk aplikasi fumigasi pergudangan dan semua jenis CFC semenjak Desember 2007.
Beberapa kebijakan dikeluarkan antara lain;  Hanya BPO  jenis HCFC yang masih dapat diimpor dan dalam waktu dekat akan segera diatur importasi dan penggunaannya.
Keberhasilan mem-phase-out sebanyak 8,989 Metrik Ton CFC  pada tahun 2007, Indonesia dinilai berhasil karena telah menghapuskan konsumsi CFC lebih cepat dua tahun dari pada target Protokol Montreal.
Keberhasilan Indonesia  diatas  tidak sampai disitu saja, beberapa rencana Kedepan terus digagas. Antara lain; Implementasi HPMP 2011 – 2018. Rencana Kedepan adalah melaksanakan HCFC Phase-out Management Plan (HPMP) atau Penghapusan konsumsi HCFC.
Untuk mencapai target pemerintah Indonesia menghapus konsumsi HCFC secara bertahap pada Freeze, pada baseline levelpada tahun 2013 dengan kriteria baseline : Rata-rata konsumsi 2009 dan 2010. Selanjutnya; 10 % pengurangan impor tahun 2015, 35% pengurangan impor tahun 2020, 67.5 % pengurangan impor tahun 2025, 97.5 % pengurangan impor tahun 2030.

Upaya penghapusan HCFC ini akan diimplementasikan secara bertahap mulai dari tahun 2013 sebagai masa pembekuan konsumsi, yaitu kembali kepada angka baseline rata-rata konsumsi tahun 2009 dengan 2010; kemudian pengurangan konsumsi HCFC sebesar 10% dari baseline pada tahun  2015, pengurangan konsumsi sebesar 35% konsumsi pada tahun 2020, pengurangan sebesar 67.5% pada tahun 2025 dan pengurangan sebesar 97.5% pada tahun 2030.
Langkah-langkah yang akan dilakukan. 
Langkah-langkah dalam menjalankan program HCFC Phase-out Management Plan (HPMP)  Periode Tahun 2011 -2013 dengan cara;  Sosialisasi  ke pemangku kepentingan pusat dan daerah, Penurunan/pencegahan pertumbuhan konsumsi HCFC, Pembuatan peraturan kendali import HCFC,   Pembuatan peraturan  penggunaan HCFC di sektor manufaktur, Pembuatan peraturan import produk yang mengandung HCFC, Pengembangan sistem dan mekanisme pemberian bantuan Incremental Capital Cost, Incremental perational Cost, dan Technical Assistances; monitoring, audit dan evaluasi pemberian bantuan pada manufaktur.

Sedangkan untuk periode Tahun 2015 – 2018 dilakukan Implementasi  investasi untuk Incremental Capital Cost, Incremental Operation Cost, dan Technical  Assistances. Implementasi  monitoring, audit  dan evaluasi dan Penyusunan proposal HPMP  tahap 2: 2018 – 2025 (2030)
Tuan rumah COP 9 dan MOP 23
Pemerintah Indonesia menjadi Tuan Rumah Pertemuan Negara Pihak – 9th Conference of the Parties to Vienna Convention for the Protection of Ozone Layer dan 23rd Meeting of the Parties to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer yang diselenggarakan di Bali, tanggal 21-25 November 2011 dengan tempat : Bali Nusa Dua Convention Center.

Agenda yang akan dibahas antara lain,  Preparatory segment : 21 – 23 November 2011 – 9th COP dan 23rd MOP. High-level segment : 24 -25 November 2011 – Adoption of Decisions for 9th COP dan 23rd MOP dengan isu; “ Sustained mitigation of ODS emissions from feedstock and process agent uses”,   “Environmentally sound disposal of ODS”,  “ Treatment of ODS used to service ships” ,  “ Use of Methyl Bromide” ,  “Proposed amendments to the Montreal Protocol” – terkait dengan HFC yang akan digunakan  sebagai pengganti BPO namun berpotensi tinggi untuk pemanasan global, “Phase out of HCFC-23 by-product emissions. 
Hidrokarbon – alternatif pengganti BPO
Harapan kedepan dari upaya tersebut adalah menjadikan Hidrokarbon salah satu alternative pengganti BPO, yang tidak memiliki potensi merusak ozon dan rendah potensi pemanasan globalnya. Pertamina pada saat ini sedang mengembangkan produk Hidrokarbon sebagai pengganti CFC dan HCFC sebagai bahan pendingin di AC maupun refrigerasi.

Peran Masyarakat (konsumen)
Semua usaha pemerintah tidak akan berhasil tanpa dukungan masyarakat, oleh sebab itu pemerintah menghimbau untuk tidak Membeli produk-produk yang mengandung BPO. Melakukan pemeliharan AC rumah tangga, lemari pendingin pada bengkel service yang telah tersertifikas. Mensosialisasikan dampak lingkungan akibat pelepasan BPO ke atmosfer secara langsung. Melakukan pengawasan secara langsung terhadap distribusi dan penggunaan BPO di masyarakat.

Dampak Pada Kesehatan
Nusa dua, 24 November  2011. Pada even diskusi dengan tema ozon dan kesehatan, Laksmi  Duarsa pakar kesehatan mengungkapkan dampak penipisan ozon akibat peri laku manusia yang mengakibatkan berbagai dampak kesehatan bagi manusia. WHO pada tahun 2007 sendiri mengumumkan  90% kanker kulit karena sinar matahari.

Sebelumnya Laksmi menjelaskan dampak positif dari sinar ultraviolet  antara lain sebagai penghangat, Pembentukan vitamin D untuk tulang, Membasmi & membunuh bakteri, Energi bagi tumbuhan, Menghilangkan depresi, oleh sebab itu disarankan untuk “sering” berjemur secara sehat di pagi hari selama 30 menit. Untuk mendapatkan vitamin D dan agar tak gampang terserang osteoporosis. Itupun disarankan hanya pada muka dan tanggan saja dan hanya dilakukan di pagi hari.
Diatas dijelaskan dampak positif dari sinar Ultraviolet bagi tubuh. Permasalahanya jika lapisan menyaring yaitu O3 (Ozon) tidak dalam kondisi baik hal itu perlu diwaspadai, Terutama Ultraviolet B yang nenembus lapisan kulit dan dapat penyebab kanker dan kerusakan mata secara permanen.
Nah inilah dampak negative dari sinar ultraviolet bagi tubuh yaitu; Katarak, penurunan imunitas tubuh sehingga mudah terserang penyakit, dan Kanker kulit.  Misalnya saja di Punta Arenas, Chili terjadi peningkatan kasus kanker kulit sebesar 66% selama 1994 – 2004, di Australia 1000 kasus per 100.000 orang/thn KSB dan KSS (Georgouras dkk. Aust J Dermato l997;38 (Suppl) :S79-S82), Sinar ultraviolet juga dapat menyebabkan, Kelainan retina ‘Age macular degeneration’ dan penuaan dini.
Cara Pencegahan langsung dampak Sinar Ultraviolet 
Dibawah ini beberapa tips mencegar paparan langsung dari dampak negatif sinar Ultraviolet. Menghindari berjemur dibawah sinar matahari yang terik  pada jam 10 – 16 sore. Waspadai SUNBURN respon inflamasi kulit normal yang bersifat akut, lambat dan sementara setelah terjadinya  paparan oleh sinar UV. Ditandai dgn eritema pd kulit, jika berat dapat terbentuk vesikel, bula, terjadi edema & nyeri. Menggunakan baju yg mampu menangkal sinar UV (Bahan pakaian terdiri dari SPF 15 – 50 (Georgouras dkk. Aust J Dermatol1997;38(Suppl):S79-S82 yang aman bagi tubuh). Penggunaan Tabir Surya Topikal terbukti mampu menjadi induksi solar keratosis & KSS. Serta gunakan kacamata, topi dan payung pada puncak sinar matahari yaitu pada pukul 10.00 s/d 16.00. (ry)


Sumber : www.menlh.go.id

Comments