Kronologis Pembentukan Kota Sungai Penuh



1.  Keputusan Pemerintah Kerajaan Belanda (Government Besluit) Nomor 13 tanggal 3    Nopember 1909, Sungai Penuh ditunjuk sebagai Ibukota.
2.   Aspirasi masyarakat membentuk Kota Sungai Penuh sejak  Tahun 1970-an.
3. Perkembangan Kota Sungai Penuh tidak efektif dikelola hanya oleh Pemerintah Kecamatan
4. Kota Sungai Penuh merupakan kota terpadat kedua di Propinsi Jambi setelah Kota Jambi.
5. PP Nomor 129 tahun 2000 tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah
6. Untuk peningkatan pelayanan publik dan percepatan pembangunan.
7. Hasil penelitian oleh Prof. Dr. Sadu Wasistiono,MS (Pasca Sarjana IPDN)  tahun 2005 yang menyatakan bahwa Kabupaten Kerinci layak untuk dimekarkan
Dasar Hukum
1.     UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
2.     UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
3.     UU No. 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh
4.   PP no. 8 Tahun 2008 tentang Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
5.     Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Comments